in ,

Dirjen Pajak Tegaskan PPS Tidak Akan Diperpanjang

“Dulu, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9 persen, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan,” kata Sri Mulyani.

Secara detail, Kebijakan I ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya, yaitu PPh final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau SDA atau EBT,” sebut Sri Mulyani.

Sementara Kebijakan II ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Tarifnya, yakni PPh final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau SDA atau EBT.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Kita mengimbau enggak usah menunggu sampai 30 Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *