in ,

Dirjen Pajak Tegaskan PPS Tidak Akan Diperpanjang

Ia menegaskan, PPS bersifat sukarela, sehingga Wajib Pajak memiliki pilihan untuk mengikutinya atau tidak. Namun, di sisi lain, terdapat sanksi apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan. Berdasarkan UU HPP, sanksi dikenakan bisa mencapai 300 persen.

“Menurut saya kalau kita hitung-hitung dagang, jauh lebih murah kalau ikut PPS daripada nanti ketahuan kita kenakan sanksi yang lebih tinggi, bayar pajaknya juga lebih tinggi. Kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar,” ungkap Suryo.

Seperti diketahui, saat ini DJP telah memiliki berbagai data dan informasi, antara lain dari program Pengampunan Pajak (tax amnesty jilid I), Automatic Exchange Of Information (AEOI), lembaga keuangan, hingga pemerintah daerah.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Suryo pun memastikan, DJP telah memitigasi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang mengikuti PPS di penghujung batas akhir. DJP telah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down. Hingga saat ini DJP mencatat, Wajib Pajak yang telah ikut PPS mencapai 145.449 Wajib Pajak.

“Semua kan sistem on-line. Kami akan jagain sampai ke detik terakhir. mengoptimalkan kapasitas bandwidth dan menyiagakan petugas. DJP telah memiliki protokol untuk mengatasi kejadian yang luar biasa. Kalaupun toh ada, misalnya mudah-mudahan enggak, tiba-tiba sistem saya crash,” kata Suryo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengenaan tarif PPS berbeda dengan program tax amnesty tahun 2016. Tarif PPS lebih tinggi serta bersifat konsisten, Wajib Pajak juga mempunyai banyak pilihan.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *