in ,

Memahami Latar Belakang Hingga Implementasi AEoI

Bagaimana implementasi AEoI di Indonesia?


Setelah kesepakatan global di 2014, Indonesia mulai menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on Automatic Exchange of Financial Account Information pada 3 Juni 2015. Untuk memenuhi persyaratan ketersediaan regulasi domestik, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Setelahnya, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2017 s.t.d.t.d PMK Nomor 19 Tahun 2018 sebagai petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

AEoI didefinisikan sebagai kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional yang bertujuan untuk:

1. Mencegah penghindaran pajak.
2. Mencegah pengelakan pajak.
3. Mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Sementara, berdasarkan Nomor 19 Tahun 2018 perjanjian internasional diartikan sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan. Perjanjian internasional itu meliputi:

1. P3B.
2. Persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (tax information exchange agreement).Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (convention on mutual administrative assistance in tax matters).
3. Persetujuan multilateral antarpejabat yang berwenang untuk pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis (multilateral competent authority agreement on automatic exchange of financial account information).
4. Persetujuan bilateral antarpejabat yang berwenang untuk pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis (bilateral competent authority agreement on automatic exchange of financial account information).
5. Persetujuan antarpemerintah untuk mengimplementasikan undang-undang kepatuhan perpajakan rekening keuangan asing (intergovernmental agreement for foreign account tax compliance act) atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Baca Juga  Mengenal Jenis-Jenis Jalur Pengeluaran Barang Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *