in ,

Pemkot Yogyakarta Bakal Tempel Stiker Penagihan bagi Penunggak Pajak

Pemkot Yogyakarta Stiker
FOTO: Dok. Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Bakal Tempel Stiker Penagihan bagi Penunggak Pajak

Pajak.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan baru untuk menangani Wajib Pajak yang belum melunasi tunggakan pajak daerah. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Pemkot Yogyakarta akan menempelkan stiker sebagai tanda penagihan pajak bagi Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya alias penunggak bayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menegaskan, penempelan stiker ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan peringatan agar Wajib Pajak lebih taat pada kewajiban mereka.

“Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Kadang-kadang, Wajib Pajak lupa melakukan pelaporan atau pembayaran, dan ini adalah cara kami mengingatkan mereka,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Penetapan dan Penempelan Stiker Penagihan Pajak Daerah di Balai Kota Yogyakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (30/1).

Baca Juga  DJP Klaim “Core Tax” Telah Administrasikan 542 Ribu SPT Masa, Sudah Membaik?

Menurut Andarini, proses penempelan stiker ini tidak dilakukan sembarangan karena dilakukan melalui serangkaian tahapan yang jelas. Sebelum stiker dipasang, Wajib Pajak akan menerima surat pemberitahuan yang memberikan tenggat waktu 7 hari untuk melunasi tunggakan pajak. Jika dalam waktu tersebut Wajib Pajak belum melakukan pembayaran, baru kemudian stiker penagihan pajak akan ditempelkan pada objek pajak.

“Melalui sosialisasi ini tentu harapannya dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak daerah, terkait ketaatan pembayaran pajak, begitu juga soal penerapan penempelan stiker penagihan pajak,” imbuhnya.

Untuk itu, Andarini berharap bahwa pihaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak melalui kebijakan baru ini. Pihaknya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan adil, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan Kota Yogyakarta.

Baca Juga  Beri Kepastian Hukum Wajib Pajak, Kanwil LTO dan Kejati Jakarta Perkuat Sinergi

“Pendapatan pajak ini akan digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, kami yakin sistem pajak yang adil dan transparan dapat tercapai,” ungkapnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Elsi Narulita Ikawati menambahkan bahwa setelah surat pemberitahuan diberikan, Wajib Pajak akan diberi waktu selama 7 hari untuk melunasi tunggakan. Jika dalam waktu tersebut tunggakan belum juga dibayar, maka penempelan stiker akan dilakukan.

Elsi bilang, objek pajak yang akan dipasang stiker antara lain bangunan atau tempat usaha seperti hotel, restoran, dan fasilitas lainnya yang terdaftar dalam daftar pajak daerah. Selain itu, tindakan penagihan tersebut bisa mencakup proses hukum atau penutupan tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Bantu UMKM Hindari Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan 

“Setelah stiker dipasang, Wajib Pajak diberi waktu 21 hari untuk melunasi tunggakan agar stiker tersebut bisa dilepas. Jika tidak ada pelunasan dalam jangka waktu tersebut, tindakan penagihan lebih lanjut akan diambil,” jelas Elsi.

Elsi menambahkan, kebijakan penempelan stiker ini akan diberlakukan untuk Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan total lebih dari Rp 50 juta. Tunggakan tersebut dapat mencakup utang pajak yang tercantum dalam berbagai dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Angsuran (SKPD Angsuran), Surat Ketetapan Pajak Daerah Ketetapan (SKPDKB), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pemberatan, hingga Putusan Banding dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *