in ,

Samsat Bukittinggi Luncurkan Program SIBIJAK

Samsat Bukittinggi Luncurkan Program SIBIJAK
FOTO: IST

Samsat Bukittinggi Luncurkan Program SIBIJAK

Pajak.com, Sumatera Barat – Kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam (Sumatera Barat/Sumbar) luncurkan program Isi Minyak Bayar Pajak (SIBIJAK) pada Februari 2023. Melalui program ini penunggak pajak kendaraan akan sulit isi Bahan Bakar Minyak (BBM)/bensin.

“Melalui SIBIJAK, petugas akan memantau dan mengevaluasi kendaraan yang berada di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) saat mengisi bahan bakar. Bagi kendaraan mati pajak akan diberikan penindakan persuasif langsung di lokasi. Kendaraan yang penunggak pajak akan diberikan tanda berupa stempel penanda dan diarahkan untuk membayar pajak terlebih dulu sebelum mengisi bahan bakar,” jelas Kepala Samsat Bukittinggi Zulfahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (23/1).

Ia menyakini, SIBIJAK akan mengurangi Wajib Pajak penunggak pajak kendaraan di Sumbar. SIBIJAK juga menjadi pendukung lanjutan dari Program 5 Untung yang diterapkan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk optimalisasi pendapatan daerah

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Sebenarnya, ada beberapa kendaraan tidak layak diisi BBM karena tidak membayar pajak, karena seharusnya yang boleh beroperasi itu kendaraan yang taat pajak, ini akan lebih disosialisasikan lagi nanti untuk edukasi,” tegas Zulfahmi.

Menurutnya, masyarakat menjadi dirugikan dengan kendaraan yang belum dibayar kewajiban pajaknya karena seharusnya bisa menjadi prioritas di SPBU.

“Pajak itu suatu kewajiban, tidak bisa kita mengelak, sebab dari pajak itulah kita melakukan pembangunan daerah, tanpa pajak daerah tidak bisa apa-apanya. Karena pendapatan daerah 70 persen lebih berasal dari pajak,” ujar Zulfahmi.

Ia juga menegaskan, samsat akan memperkuat sinergi dengan Pemprov Sumbar agar lebih meningkatkan penertiban kendaraan bodong atau tanpa surat resmi.

“Sudah diatur dalam perundangan, hal ini berguna bagi mereka (Wajib Pajak) itu sendiri karena ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan berbenturan dengan aturan, seandainya nanti terjaring berkemungkinan kendaraan tersebut dapat dihancurkan,” ungkap Zulfahmi.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Sebelumnya, di akhir 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Sumbar.

Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Agus Fatoni mengimbau untuk menjaga serta meningkatkan sinergitas antarinstansi, khususnya Bapenda, Polri, PT Jasa Rahaja (Persero). Ketiga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kurangi ego sektoral, sehingga samsat bisa berjalan dengan sempurna. Selanjutnya mendorong agar menciptakan inovasi-inovasi terbaru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tertarik, khususnya dalam membayar pajak daerah,” jelas Agus dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Pemprov Sumbar Hansastri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran samsat di Sumbar karena telah mengoptimalkan pendapatan daerah. Ia berharap, rapat koordinasi dapat secara secara rutin dilakukan untuk menyamakan persepsi antarinstansi dan menciptakan samsat dengan pelayanan prima.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Di tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 meningkat menjadi Rp 296,31 miliar atau naik 11,61 persen di tahun 2021. Kinerja PAD dinominasi oleh pendapatan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, yang mengalami surplus 103,84 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *