in ,

Menkeu: Target Tercapai, Terima Kasih Wajib Pajak

Terima Kasih Wajib Pajak
FOTO: Instagram Sri Mulyani Indrawati

Menkeu: Target Tercapai, Terima Kasih Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berterima kasih kepada Wajib Pajak atas kepatuhan serta kontribusinya dalam menunaikan kewajiban pajak. Ia juga mengapresiasi kerja keras pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mencapai target penerimaan tahun 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 106 persen melampaui target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, yakni Rp 1.485 triliun.

“Kabar baik menjelang pergantian tahun. Target penerimaan pajak tahun ini kembali tercapai 100 persen baik secara target nasional, Kanwil (Kantor Wilayah) DJP, maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Saya juga sampaikan apresiasi tertinggi terima kasih kepada seluruh insan DJP atas kerja kerasnya di tahun 2022,” kata Sri Mulyani dalam Instagramnya @smindrawati, dikutip Pajak.com (26/12).

Ia menekankan, sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.718 triliun.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

“Tahun 2023, target (pajak) dihitung dengan sangat berhati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas dan juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4,7 persen. Ini sebuah tantangan bagi DJP. Saya harap, seluruh insan DJP akan terus walk the talk dalam menjalankan tugasnya dan terus menyinkronkan dengan kondisi dan dinamika yang terus bergerak,” ungkap Sri Mulyani.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Pemerintah Indonesia senada dengan prediksi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sebesar 4,7 persen, dari yang semula 5,3 persen. Sementara, Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5 persen.

Dengan demikian, pada kesempatan berbeda, Sri Mulyani menyebutkan, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun di tahun 2023, ditetapkan tumbuh 6,8 persen di tahun 2023. Pertumbuhan ini jauh di bawah penerimaan pajak tahun 2022 yang mencapai 25,8 persen.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

“Target pajak (ditetapkan) sebesar Rp 1.718 triliun. Ini adalah sebuah target yang mencerminkan kehati-hatian di dalam mengantisipasi, pertama, ketidakpastian dari harga-harga komoditas. Kedua, kecenderungan pelemahan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia,” jelas Sri Mulyani Indrawati saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, (1/11).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, setidaknya ada empat strategi DJP dalam mencapai target penerimaan pajak. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP mencatat, saat ini proses NIK yang sudah diintegrasikan dengan NPWP sebanyak 75 persen atau 52,9 juta.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Strategi ini dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan (DPP); prioritas pengawasan atas Wajib Pajak high wealth individual, beserta Wajib Pajak grup; dan ekonomi digital.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ketiga, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, regulasi, serta informasi dan teknologi. Hal ini dilakukan melalui persiapan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax; perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan; dan pemanfaatan kegiatan digital forensik. Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

“Tahun 2023 akan jadi tahun menantang bagi DJP, maka perlu strategi penerimaan pajak, optimalisasi penerimaan pajak pada 2023,” tambah Neil dalam keterangan tertulis, (29/11).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *