in ,

Pahami Ketentuan Pajak Bagi TKI

Ketentuan Pajak Bagi TKI
FOTO : IST

Pahami Ketentuan Pajak Bagi TKI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang saat ini disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ialah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI untuk jangka waktu tertentu. Pengenaan pajak bagi TKI tentunya berbeda dengan Subjek Pajak Dalam Negeri, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan pembagian subjek pajak. Pasal 2 ayat 2 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Dari pembagian subjek pajak tersebut dijadikan acuan untuk menentukan ketentuan pajak yang berlaku bagi TKI.

Lebih lanjut lagi dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) dijelaskan secara rinci kriteria subjek pajak yang termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
    – Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    – Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
    – Penerimaannya masuk dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    – Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Sedangkan, Subjek Pajak Luar Negeri yaitu:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa SPLN yang sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia atau tidak berasal dari Indonesia maka tidak akan dikenakan PPh yang berlaku di Indonesia. Sedangkan SPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia maka akan dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu PPh Pasal 26 atau Tax Treaty. Kemudian untuk SPDN apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia maupun dari luar negeri tetap akan dikenakan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 24.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ketentuan Pajak bagi TKI diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 02/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa TKI masuk dalam golongan SPLN yang tidak dikenakan PPh di Indonesia apabila memenuhi kriteria dari SPLN seperti yang dijelaskan di atas yaitu bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun, bekerja di luar negeri dan mendapat penghasilan dari luar negeri tidak mendapat penghasilan dari dalam negeri, penghasilan yang diperolehnya sudah dikenakan pajak di negara tempat TKI bekerja.

Berikut Ilustrasi terkait ketentuan pajak bagi TKI:

  • Bapak Bintang adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Malaysia lebih dari 183 hari dalam satu tahun. Penghasilan yang diperolehnya hanya bersumber dari pekerjaannya di Malaysia dan sudah dikenakan pajak di Malaysia. Dari ilustrasi tersebut berarti Bapak Bintang seorang TKI yang termasuk dalam SPLN. Sehingga Bapak Bintang tidak akan dikenakan PPh di Indonesia dan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
  • Ibu Bulan adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Qatar lebih dari 183 hari dalam satu tahun. Atas penghasilan Ibu Bulan yang diperoleh dari Qatar, sudah dikenakan pajak di Qatar. Selain memperoleh penghasilan dari Qatar, Ibu bulan juga memperoleh penghasilan dari Indonesia atas ruko yang dia sewakan. Dari ilustrasi tersebut berarti Ibu Bulan seorang TKI yang termasuk dalam SPLN. Ibu Bulan tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh. Tetapi atas penghasilan sewa ruko yang diperolehnya akan dikenakan PPh pasal 26 yang mana penyewa harus memotong sebesar 20% dari penghasilan sewa.
  • Cahaya adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di Vietnam  tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun. Selain memperoleh penghasilan dari Vietnam, Cahaya juga memperoleh penghasilan dari Indonesia. Dari ilustrasi tersebut, Cahaya tidak tergolong dalam TKI SPLN. Cahaya termasuk dalam kriteria SPDN, sehingga harus tetap membayar pajak di Indonesia atas seluruh penghasilan yang diperolehnya yaitu PPh 21 dan PPh 24 yang digunakan sebagai pengurang pajak di Indonesia atas pajak yang telah dibayar di negara tempat dia bekerja.
Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Pentingnya pemahaman terkait ketentuan pajak atas pekerjaan yang dilakukan agar pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan baik dan tepat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *