in ,

Kewajiban, Penghasilan dan Biaya BUT

Kewajiban Penghasilan dan Biaya BUT
FOTO ; IST

Kewajiban, Penghasilan dan Biaya BUT – Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indoesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Klausul BUT telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh, namun klausul tentang BUT ini juga diatur dalam tax treaty setiap negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, sehingga dalam transaksi perpajakan internasional yang digunakan adalah klausul BUT dalam tax treaty yang sudah disetujui oleh kedua negara (bilateral).

Contoh BUT:

China Corporation adalah sebuah perusahaan dari China yang memenangkan tender PLTU di Cilacap. Untuk membangun PLTU tersebut, China Corporation mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU, sehingga setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Kewajiban Perpajakan BUT

Kewajiban perpajakan BUT adalah seperti wajib pajak badan dalam negeri. Perbedaannya terjadi apabila laba setelah pajak dari suatu BUT dikirim ke luar negeri maka akan dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau apabila Indonesia dan negara lain mempunyai Tax Treaty atau P3B, maka pengenaanya berdasarkan tarif pajak penghasilan dalam Tax Treaty tersebut. Sehingga apabila laba setelah pajak tersebut sebagian atau seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk pendirian perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat tertentu, maka atas bagian laba yang ditanamkan kembali di Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 26.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Penghasilan BUT

Penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh 1984, terdiri atas tiga jenis.

1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.

2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.

3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Penghasilan BUT yang pertama adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atatu dikuasainya di Indonesia. Penghasilan yang kedua merupakan penerapan force of attraction rule yang walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri, tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan dilakukan oleh BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Penghasilan yang ketiga merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalty dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunyai hubungan efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di Indonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini, namun demikian hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan perusahaan yang memberika dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.

Biaya BUT

Selain tunduk kepada ketentuan umum tentang pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh 1984, biaya bagi BUT juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3) UU PPh 1984. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh 1984, biaya-biaya yang terkait dengan peneriapan force of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT. Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *