IDLP Pemeriksaan Bukti Permulaan Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), baik terhadap Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Pemeriksaan bukper dilakukan DJP berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Apa itu IDLP dalam pemeriksaan bukti permulaan perpajakan? Dan, bagaimana mekanismenya? Pajak.com akan menguaraikannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan. Sedangkan, data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan.
Sementara, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Kemudian, pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Setelah ada hasil dari pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen terhadap, IDLP akan dituangkan dalam lembar informasi intelijen perpajakan. Adapun kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana perpajakan.
Lembar informasi intelijen perpajakan ini selanjutnya dilakukan penelaahan untuk menentukan diantara tiga tindak lanjut.
- Dilakukan pemeriksaan bukper apabila terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan kedua ini diambil dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika.
Selain PMK Nomor 177 Tahun 2022, ketentuan mengenai IDLP juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan. Berdasarkan regulasi ini IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan DJP. Lalu, IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis oleh suatu unit DJP wajib untuk diadministrasikan.
IDLP yang telah diadministrasikan selanjutnya akan diidentifikasi untuk mengetahui dapat atau tidaknya IDLP ini dilakukan pengembangan dan analisis IDLP. Bila dalam hasil identifikasi menunjukkan, identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana perpajakan, maka IDLP dilakukan pengarsipan sementara, tanpa melakukan pengembangan dan analisis IDLP.
Comments