in ,

Pesantren Tebuireng: Pajak untuk Kemaslahatan Umat

Pesantren Tebuireng
FOTO: Humas Kanwil DJP Jawa Timur II

Pesantren Tebuireng: Pajak untuk Kemaslahatan Umat

Pajak.com, Jawa Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, (8/3). Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyampaikan dukungannya terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang digunakan untuk membangun negara. Pondok Pesantren Tebuireng Jombang berpedoman, pajak digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Pondok pesantren mengajarkan cara agar berbangsa dan bernegara tetap terjaga, sehingga pembangunan bisa terlaksana. Bagaimana bangsa ini bisa semuanya tertata dan berjalan dengan baik itu adalah dengan membayar pajak,” ujar Gus Kikin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/9).

Menurutnya, kemandirian bangsa harus terus diperjuangkan. Semua warga harus bisa menjaga komitmen pada peran dan tugasnya masing-masing. Jangan saling mengkhianati negara demi kepentingan pribadi.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

“Yang bayar pajak harus tetap bayar pajak, yang mengelola pajak juga harus amanah. Bayar pajak adalah kewajiban yang melekat pada semua warga. Ini juga mengekspresikan hubbul wathan minal-iman, mencintai negara ini sebagian dari iman,” ungkap Gus Kikin.

Adanya ajakan setop bayar pajak tidak mencerminkan sikap kewarganegaraan. Gus Kikin mengimbau, masyarakat harus bisa berpikir jernih membedakan antara oknum dan institusi.

“Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Kalau mau menikmati fasilitasnya, ayo ikut membayar pajak yang dananya untuk pembangunan dan kemaslahatan masyarakat,” kata Gus Kikin.

Vita mengucapkan terima kasih atas dukungan Pondok Pesantren Tebuireng kepada DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembangunan Indonesia. Ia juga mengapresiasi nilai kebangsaan pondok pesantren yang didirikan oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadhrotussyekh KH. Hasyim Asy’ari ini.

“Kami minta doa dan dukungan terkait adanya permasalahan yang ada saat ini. Mohon dukungan Gus Kikin, untuk mengajak kita semua berpartisipasi melaksanakan pembangunan negara melalui pembayaran pajak, supaya BPJS tetap murah iurannya, subsidi dunia pendidikan, semua untuk mencerdaskan bangsa,” ujar Vita.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2023 dan 31 April 2023 bagi Wajib Pajak badan. Ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain itu, diharapkan masyarakat dapat melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NIK akan dijadikan NPWP mulai 1 Januari 2024. Integrasi NIK dan NPWP ini dipastikan akan lebih memudahkan masyarakat dalam hal administrasi.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan peresmian Tax Center Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemotongan pita oleh Vita dan Wakil Rektor II M. Muhsin.

Digelar pula kuliah umum bertema Kesadaran Pajak dan Manfaat Pajak yang diikuti oleh sekitar 150 mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng. Kuliah ini diharapkan dapat menambah wawasan perpajakan dan membentuk generasi muda sadar pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *