in ,

Peran Kepatuhan WP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak

Kepatuhan WP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak
FOTO: TAXPRIME

Peran Kepatuhan WP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak di dua tahun terakhir (2021-2022) mencapai target. Selain itu, realisasi kepatuhan Wajib Pajak juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2022 realisasi kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT tahunan mencapai 83,2 persen, dimana realisasi tersebut diatas target rasio kepatuhan formal 80 persen.

Bahkan, di tahun 2021 lalu, realisasi kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam menyampaikan SPT tahunan mencapai 84 persen. Namun, apakah peran kepatuhan WP tersebut berimplikasi dalam meningkatkan penerimaan pajak?

Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono mengungkapkan, tercapainya target penerimaan pajak di tahun 2021 dan 2022 merupakan hal yang menggembirakan. Akan tetapi, jika bicara tercapainya penerimaan tersebut apakah ada hubungannya dengan kepatuhan WP, tentu perlu ada penelitian lebih lanjut kalau mau menghubungkan data empirik itu terhadap target penerimaan.

“Sebenarnya rasio kepatuhan itu cuma berbicara mengenai mengukur total Wajib Pajak terdaftar dan berapa SPT (tahunan) yang disampaikan. Tapi yang jelas, tahun 2022 kita diuntungkan dengan windfall, kita diuntungkan secara geopolitik bahwa ada konflik antara Rusia dan Ukraina. Komoditas lainnya juga naik seperti CPO, nikel, tembaga. Itulah yang sebenarnya berkontribusi terhadap penerimaan, disamping pertumbuhan ekonomi kita itu hampir 50 persen adalah konsumsi dalam negeri,” ungkapnya kepada Pajak.com, Senin (16/01).

Ia menambahkan, memang kepatuhan WP berpengaruh terhadap penerimaan negara. Namun, tidak bisa secara instan untuk membangun dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, karena memerlukan proses dan kebijakan jangka panjang yang akhirnya berdampak efektif bagi penerimaan negara.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Kalau saya sepakat kepatuhan itu berpengaruh dengan penerimaan, tapi kalau misalkan kita meningkatkan kepatuhan sekarang dan kemudian instan akan efektif menaikkan penerimaan pada saat itu, i don’t think so. Tapi memang sesuatu yang harus dilakukan karena faktor geopolitik, faktor perekonomian kita bagus, konsumsi dalam negeri yang bagus, komoditas windfall harganya naik, itu semua enggak ke capture tanpa kepatuhan yang baik,” tambahnya.

Terkait kepatuhan, Wawan lebih cenderung menyukai istilah kepatuhan sukarela yang berarti kepatuhan itu merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya diperlukan pengembangan yang tidak hanya berkutat pada regulasi semata.

“IT-nya diperkuat, itu menjadikan kepatuhan sukarela dapat diwujudkan. Disamping itu ada komponen-komponen lainnya yang perlu dilibatkan, tidak hanya pemerintah menurut pandangan saya. Salah satunya konsultan pajak. Konsultan pajak harus memainkan peranan penting di dalam menunjang kepatuhan sukarela dan harus didorong,” imbuhnya.

Sementara itu, Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Teguh Wisnu Purbaya juga menyampaikan bahwa konsultan pajak memiliki peranan penting dalam menjaga dan meningkatkan kepatuhan pajak. Menurutnya, dengan komposisi jumlah petugas pajak sekitar 40 ribu dan Wajib Pajak berjumlah 200 juta lebih, tentu tidak akan berjalan maksimal dalam mengawasi apalagi menjaga kepatuhannya.

“Sudah seharusnya konsultan pajak dipandang DJP sebagai mitra yang strategis. Dengan itu maka Wajib Pajak bisa mendapatkan sosialisasi yang lebih efektif dan lebih dapat dipahami. DJP menyadari bahwa konsultan pajak itu memainkan peranan sebagai agent bagi DJP yang perlu di rangkul, di bina, sehingga tujuannya tercapai yaitu kepatuhan dan penerimaan pajak yang tercapai terus,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Disinggung peran teknologi dalam meningkatkan kepatuhan, Teguh menyampaikan bahwa sisi positif dari pandemi COVID-19 adalah Indonesia maupun dunia berlomba-lomba dalam melakukan transformasi digital untuk me-simplifikasikan layanan apapun. Di Indonesia sendiri, hampir semua lembaga dan kementerian bertransformasi secara digital, bahkan DJP di beberapa tahun terakhir terus berinovasi dan melakukan transformasi digital khususnya untuk reporting dan integrating system satu dengan yang lain dibawah kementerian/lembaga yang sama.

“Tentu ini akan mendorong kepatuhan Wajib Pajak, karena mau tidak mau, suka tidak suka, ini harus dilakukan. Jadi, digitalisasi akan mendukung pertumbuhan perekonomian khususnya untuk kepatuhan kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia pun berharap DJP dapat terus mengedukasi dan menyosialisasikan terkait pentingnya kepatuhan bagi Wajib Pajak.

“Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga penting untuk disampaikan dan disosialisasikan oleh DJP, sehingga kesadaran terhadap pemenuhan perpajakan menjadi meningkat. Tentu saja ini akan berdampak baik terhadap penerimaan pajak kita di kemudian hari,” tutup Teguh.

Untuk Anda yang ingin lebih mengetahui lanskap kebijakan dan fasilitas pajak atas kepatuhan pajak di Indonesia, dan pengaruhnya terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta penerimaan pajak. Senior Advisor TaxPrime Wawan Setiyo Hartono dan Tax Compliance and Audit Advisor TaxPrime Teguh Wisnu Purbaya akan menjelaskan secara gamblang dalam acara Diskusi Panel TaxPrime 2023 bertema Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Secara keseluruhan, ada lima topik yang akan didiskusikan dalam acara Diskusi Panel TaxPrime 2023 yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 09.00–12.00 WIB secara daring (webinar) melalui aplikasi Zoom.

Diskusi panel akan dihadiri oleh beberapa narasumber lain yang telah ahli di bidangnya. Berikut daftar lengkap narasumber:

  • Dr. Machfud Sidik M.Sc. (Direktur Jenderal Pajak tahun 2000-2001, Senior Advisor TaxPrime).
  • Robert Pakpahan (Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019, Senior Advisor TaxPrime).
  • Muhamad Fajar Putranto (Senior Advisor of TheTitan.asia) dan tim Business & Legal Advisor (Suharno, Nadia Ambar Shofiya, dan Maisya Sabhira).
  • Emanuel Dewo Adi Winedhar (Senior Advisor TaxPrime) dan Bayu Rahmat Rahayu (Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime).

Webinar yang menggandeng Pajak.com sebagai media partner ini gratis dan terbuka untuk umum. Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut https://bit.ly/TaxOutlook2023TaxPrime dan pastikan kehadiran Anda pada tanggal 2 Februari 2023 di Diskusi Panel TaxPrime 2023, Indonesia Tax Outlook 2023: Navigating Tax Opportunities and Risks.

  • Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi: +62 811-1390-4848 (Fisa Maharani) atau +62 811-1910-9889 (Friska Olivia) atau ikuti media sosial TaxPrime: Instagram (@taxprime_indonesia), dan LinkedIn (TaxPrime). See you there!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *