in ,

Asas Pemajakan Pajak Penghasilan

Asas Pemajakan Pajak Penghasilan
FOTO : IST

Asas Pemajakan Pajak Penghasilan – Pajak merupakan instrument yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan negara, salah satu hal yang membutuhkan peran pajak adalah pembangunan. Bahwa sekitar 82% Pendapatan Negara Indonesia dalam APBN 2019 adalah pendapatan pajak. Karena pajak adalah instrument yang sangat penting, maka untuk memperlancar aktivitas pemajakan pemerintah perlu menyediakan paying hukum dan asas pemungutan pajak. Asas perpajakan merupakan pedoman yang digunakan pemerintah saat membuat regulasi, peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Pada umumnya terdapat 3 asas pemajakan yang memerhatikan sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak).

1. Asas Tempat Tinggal/Domisili (Residence Principle, Domicile)

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal orang pribadi atau badan. Orang pribadi adalah penduduk di negara itu dan badan adalah yang berkedudukan di negara itu. Dalam hal ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Contohnya, Sir Arthur adalah warga negara X yang berprofesi sebagai Konsultan. Dia dipekerjakan oleh perusahaan ABC yang berkedudukan di Negara Y. Dalam melakukan kegiatn keprofesionalannya Sir Arthur menetap di Negara Y melebihi time test yang diberikan. Karena Negara Y menerapkan asas domisili dalam pemungutan pajak, maka Sir Arthur akan dikenakan pajak oleh Negara Y atas penghasilan di negara itu.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

2. Asas Sumber (Source Principle)

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan sumber penghasilan itu didapatkan orang pribadi ataupun badan. Dalam hal ini tidak dipersoalkan di mana dan dari mana kedudukan da nasal dari wajib pajak tersebut sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul dari negara itu. Contohnya, Aisha adalah warga negara Y yang berprofesi sebagai prpgrammer. Aisha bekerja pada perusahaan DEF yang berkedudukan di Negara X. Karena pekerjaannya bisa dilakukan dari jarak jauh, Aisha tidak perlu bekerja dan bertempat tinggal di Negara X dan hanya bekerja di rumahnya yang berada di Negara Y. Karena negara X menganut asas sumber dan Aisha mendapatkan penghasilan dari perusahaan DEF yang berkedudukan di negara X, maka Aisha akan dikenakan pajak oleh Negara X atas penghasilan tersebut.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

3. Asas Kebangsaan, Nasionalitas, Kewarganegaraan (Nationality, Citisenship Principle)

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan orang pribadi ataupun badan yang memperoleh penghasilan. Asas orang pribadi ataupun badan yang memperoleh penghasilan. Asas kebangsaan menggambarkan kewajiban setiap warga negara untuk tetap menyetorkan pajak terhadap negaranya meski sedang tidak berdomisili di negara itu dan tanpa mempersoalkan dari mana penghasilan didapatkan. Contohnya, Virlya adalah warga negara Z yang berprofesi sebagai Designer. Virlya adalah warga negara Z yang berprofesi di berbagai negara, menetap diberbagai negara, dan mendapatkan penghasilan dari berbagai negara pula. Karena negara Z menganut asa kebangsaan, maka Virlya tetap harus membayar pajaknynya ke negara Z meskipun dia mendapatkan penghasilannya dari Negara lain dan bertempat tinggal di negara lain.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

4. Asas Campuran

Dalam asas ini negara menggunakan campuran dari beberapa asas yang ada diatas. Hal ini juga dilakukan oleh Indonesia.

5. Asas Teritorial

Berdasarkan asas ini, pajak dikenakan atas penghasilan yang diperoleh di wilayah territorial suatu negara. Jadi yang dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh dalam wilayab negara tersebut, sehingga atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut tidak dikenakan pajak. Asas territorial biasanya melihat negara mana aktivitas untuk memperoleh penghasilan dilakukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *