in ,

Satgas Sawit Dibentuk untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Satgas Sawit Penerimaan Negara
FOTO: IST

Satgas Sawit Dibentuk untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Pajak.com, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit). Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas Sawit Suahasil Nazara memastikan, Satgas Sawit dibentuk untuk memperbaiki tata kelola sektor usaha industri kelapa sawit, sehingga dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara secara optimal.

“Tujuan dibentuknya Satgas Sawit adalah untuk mengawasi kepatuhan mengenai perizinan yang nantinya mengarah ke penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak (penerimaan negara bukan pajak/PNBP). Dari sisi Kemenkeu (Kementerian Keuangan), DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga akan terus memperbarui data terkait dengan besaran lahan perkebunan,” ungkap Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) Edisi April, (17/4).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ia memastikan, data tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit dan sektor perkebunan lainnya. Selain DJP, penguatan data pun akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu yang bertugas untuk menghimpun PNBP.

“Data itu bukan hanya untuk perbaikan (penerimaan) PBB (pajak bumi dan bangunan) atas perkebunan sawit, tetapi perkebunan yang lain juga. Sawit adalah komoditas penting bagi Indonesia. Selalu kita pantau harganya pada level internasional karena memengaruhi pajak dan PNBP Indonesia,” tambah Suahasil.

Mengutip data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kontribusi industri sawit terhadap penerimaan pajak rata-rata mencapai sebesar Rp 20 triliun per tahun. Selain itu, industri ini mampu menyerap 16,2 juta pekerja.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

BPDPKS bahkan menyebut, Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit di dunia. Adapun total produksi minyak sawit Indonesia tahun 2022 mencapai 51,30 juta ton. Produksi itu terdiri dari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebanyak 46,88 juta ton, sedangkan 4,41 juta ton lainnya merupakan minyak inti sawit mentah atau crude palm kernel oil (CPKO). Adapun total konsumsi lokal minyak sawit di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 18,42 juta ton, sedangkan 34,23 juta ton lainnya dipasok ke pasar ekspor.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan, sumber penerimaan negara dari CPO mencatatkan pertumbuhan di atas 100 persen sejak awal tahun 2022. Kondisi ini merupakan imbas dari kondisi geopolitik Ukraina dan Rusia. Ekspor CPO dari Indonesia mengalami peningkatan.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Pertumbuhan dari sektor sawitnya naik 140 persen. Pertumbuhan dari sektor industrinya di atas 600 persen. Ini membantu dan sangat bantu penerimaan,” ujar Ikhsan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *