in ,

Endy Arya Yoga, “Service Excellent” untuk Raih Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK 

Endy Arya Yoga
FOTO: Tiga Dimensi

Endy Arya Yoga, “Service Excellent” untuk Raih Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK 

Pajak.com, Jakarta – Lebih dari 2 dekade Partner of GNV Consulting Services Endy Arya Yoga berkiprah sebagai profesional di bidang perpajakan. Magister Manajemen Jurusan Keuangan di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mewarnai 9 tahun perjalannya menjadi konsultan di salah satu kantor big four, kemudian melanjutkan destinasi profesi perpajakan di salah satu perusahaan terbesar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengalaman dari setiap destinasi itu menyematkan spirit service excellent dalam membantu berbagai perusahaan memenuhi kepatuhan, termasuk saat menghadapi kompleksitas untuk meraih manfaat fasilitas super-insentif perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Perjalanan Karier di Bidang Perpajakan

Memori Endy Arya Yoga seketika tersibak pada perjalanan awal karier di bidang perpajakan pada 22 tahun lalu atau sekitar tahun 2001. Ketika itu, ia baru saja lulus dari Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Trisakti dan bergabung pada salah satu kantor big four. Bak memasuki kawah candradimuka, kompetensi dan profesionalitas Endy Arya Yoga mulai diasah dengan berbagai tantangan dalam mendampingi berbagai perusahaan besar lintas-sektor.

“Buat saya, semua sektor industri menantang, mengingat semua sektor industri memiliki karakteristik dan challenge masing-masing. Namun, sejatinya perkembangan sektor industri maupun aturan perpajakan itu selalu dinamis, terpenting bagaimana kita mengatasi dan memberikan solusinya. Karena untuk pekerjaan tentunya paling utama adalah service excellent,” ujarnya kepada Pajak.com, di kantor GNV Consulting Services, Gedung AIA Center, kawasan Sudirman, (12/8).

Endy Arya Yoga percaya, prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai tantangan di bidang perpajakan. Ia pun meyakini bahwa spirit untuk memberikan service excellent merupakan manifestasi dari pengharmonisasian nilai integritas, profesionalitas, dan responsivitas dalam setiap menyelesaikan permasalahan, baik pemeriksaan, diagnostik pajak, transaksi lintas negara, hingga penyelesaian sengketa pajak.

Kompetensi dalam melayani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan itu, terbukti menjadi karpet merah bagi Endy Arya Yoga untuk mengemban tugas baru sebagai Staf Ahli Perpajakan BUMN terbesar pada sektor minyak dan gas (migas). Sekitar tahun 2010, ia memulai tantangan berbeda yang menuntut kemampuan dan dinamika dalam melayani para stakeholder. Di sisi lain, kompleksitas semakin menantang lantaran perseroan baru kali pertama melakukan professional recruitment—sebagai bagian dari perombakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

“Kalau di BUMN, kita sering bertemu dengan stakeholder, rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kementerian BUMN, termasuk ke kantor pajak. Kita masuk di perusahaan BUMN yang cukup besar politisnya, cukup tinggi transaksi yang ditemui. Oil and gas company transaksinya pada saat itu cukup kompleks karena adanya cross border transaction, baik itu dengan anak perusahaan maupun dengan negara-negara lain,” kenang Endy.

Setelah hampir 5 tahun fokus menajamkan kompetensi perpajakan sektor migas, ia melanjutkan destinasi kariernya di GNV Consulting Services, yaitu salah satu firma konsultan pajak dan kepabeanan di Indonesia. Menurut Endy, kunci utama GNV Consulting Services dalam mendampingi Wajib Pajak adalah selalu belajar dan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis. Ia menekankan penting bagi perusahaan memahami regulasi sekaligus fasilitas perpajakan (pajak dan kepabeanan) secara komprehensif untuk meningkatkan investasi yang berdampak pada pertumbuhan bisnis sekaligus perekonomian nasional.

Salah satu fasilitas tersebut terdapat dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PMK Nomor 237 Tahun 2020.

Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK

Endy memerinci, fasilitas perpajakan yang diberikan kepada investor di KEK berdasarkan PMK Nomor 33 Tahun 2021 mencakup 4 kategori utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut. Keempat, pembebasan cukai.

Baca Juga  Mengenang Faisal Basri, Pemikir Visioner Kebijakan Ekonomi dan Perpajakan Indonesia

“Dalam hal ini KEK memberikan satu fasilitas lengkap dalam satu action, ada kemudahan perizinan dan perpajakan itu semua fasilitas bisa dinikmati oleh pelaku usaha atau badan usaha yang beroperasi di KEK. Jadi, menurut saya fasilitas yang diberikan Pemerintah Indonesia di bidang perpajakan dan kepabeanan di KEK merupakan super-insentif. Di sisi lain, pemerintah menaruh harapan besar kepada KEK, karena stimulus ini sebagai daya tarik investasi masuk ke Indonesia dan meningkatkan daya ekspor, sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia terdongkrak tinggi karena penyerapan tenaga kerja” ujar Endy Arya Yoga.

Sebagai perbandingan, untuk meraih manfaat tax holiday di KEK, investor hanya perlu menanamkan modalnya paling sedikit Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar untuk dapat memanfaatkan tax holiday selama 10 tahun. Sementara investor yang ingin memanfaatkan tax holiday selama 15 tahun, hanya perlu menanamkan modalnya dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun. Puncaknya, apabila investor menanamkan modal dengan nilai paling sedikit Rp 1 triliun, investor dapat memanfaatkan tax holiday dengan jangka waktu 20 tahun di KEK.

Endy mengidentifikasi bahwa PMK Nomor 33 Tahun 2021 tidak mengubah rincian insentif perpajakan. Regulasi ini malah memperluas cakupan KEK dan memberi fleksibilitas transaksi.

“Salah satu perubahan utama dibandingkan dengan PMK Nomor 237 Tahun 2020 terletak pada transaksi-transaksi yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Pada PMK Nomor 33 Tahun 2021 terdapat penambahan cakupan transaksi yang dapat memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut berupa impor barang konsumsi ke KEK pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha. Perubahan penting lainnya, yaitu di PMK Nomor 33 Tahun 2021 menghapus batasan minimal 5 tahun sebagai syarat menikmati fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyewaan tanah dan/atau bangunan dalam suatu KEK oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha kepada pelaku usaha lainnya dan/atau badan usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya,” jelas Endy.

Kendati demikian, paket komplet super-insentif tersebut memerlukan pemenuhan persyaratan dan prosedur yang tidak mudah. Pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas diberikan kepada investor yang memiliki komitmen sehingga mampu memberi dampak pada perekonomian nasional maupun daerah.

“Saat ini kita sedang mendampingi Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas, ada yang sudah mendapatkan dan ada yang sedang dalam proses. Ada yang berasal dari industri tambang, pemurnian tembaga—salah satu proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan pengalaman kami, terdapat tantangan dalam memenuhi persyaratan untuk meraih fasilitas KEK bagi investor. Karena aturan KEK ini bersifat baru, jadi tidak semua perusahaan atau pelaku usaha memahami khususnya di bidang teknis,” ungkap Endy.

Syarat Mendapatkan Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK

Lebih lanjut Endi memerinci syarat umum yang harus dipenuhi oleh investor untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di KEK, antara lain:

  1. Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha KEK;
  2. Memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
  3. Mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; dan memiliki perizinan berusaha.

Sedangkan syarat untuk pelaku usaha adalah:

  1. Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan
  2. Memiliki perizinan berusaha—Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga  Li Ling Sudarmiati, Penyuka Tantangan Kompleksitas Perpajakan Industri “Freight Forwarding”

“Jadi, tugas kita adalah menjembatani regulasi yang baru ini, baik dari pemerintah kepada pelaku usaha atau perusahaan. Jadi banyak hal yang baru pun, yang kita harus sampaikan baik dari pemerintah kepada pelaku usaha, baik dari konsep pelaku usaha kepada pemerintah pusat maupun daerah,” imbuh Endy.

Endy pun menyebutkan, syarat memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/bea Cukai adalah badan usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi IT inventory dan standardisasi pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Adapun SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

“Kami di sini, GNV Consulting Services, juga membantu perusahaan untuk membangun IT inventory yang sebenarnya bermanfaat untuk perusahaan itu sendiri, karena semua data barang masuk akan bisa tercatat dengan baik, semua data terintegrasi,” ujar Endy.

Prosedur dan Dokumen Pengajuan Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK  

Dari sisi prosedur, Endy merumuskan tahapan sederhana untuk meraih fasilitas perpajakan berupa pengurangan PPh badan di KEK. Pertama, yaitu tahap pengajuan permohonan pemberian fasilitas diajukan secara daring melalui Sistem OSS dengan mengunggah persyaratan-persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2021.

“Hal yang penting dan sangat diperlukan dalam mengajukan fasilitas perpajakan di KEK adalah dokumen. Walaupun KEK sendiri berusaha untuk menyederhanakan prosesnya melalui proses on-line semua (dengan sistem OSS), ada juga kebutuhan hard copy dan supporting document tidak bisa dihilangkan,” ungkap Endy.

Kedua, langkah pengajuan permohonan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance yang membutuhkan beberapa dokumen khusus, yakni:

  1. Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal;
  2. Salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham badan usaha atau pelaku usaha; dan
  3. Salinan digital penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari kementerian/lembaga (K/L) pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, pemprov, pemkab/pemkot, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan bagi badan usaha.

Ketiga, tahapan pengajuan permohonan pemanfaatan fasilitas yang harus melampirkan:

  1. Realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
  2. Surat keterangan fiskal pelaku usaha; dan
  3. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan ke pasaran pertama kali, antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau
  4. Dokumen pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, diantaranya berupa laporan pemakaian sendiri.

“Menurut pengalaman kami, tahapan yang disyaratkan oleh pemerintah cukup sederhana, hanya ada supporting document yang memang harus disiapkan oleh pelaku usaha yang cukup rigid dan detail. Pada saat kita masuk di tahap pertama atau tahap kedua, Wajib Pajak atau pelaku usaha itu harus siap. Misal, di tahap pertama saat pelaku usaha/badan usaha ingin menyampaikan permohonan kepada pemerintah, mereka harus menyiapkan rencana investasinya, rencana investasinya juga harus terefleksikan dalam bentuk aktiva tetap. Lalu, perizinan administrasinya harus di-update, salah satunya dengan istilah NIB (Nomor Izin Berusaha) RBA harus di-update nilainya, berapa investasinya, berapa program-program yang akan dikembangkan, seperti apa jasa-jasa yang ingin dikembangkan dan perluasan usaha usaha baru,” jelas Endy.

Endy membedakan dokumen yang wajib dilampirkan perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, yakni:

  1. Memiliki perizinan berusaha di KEK, berupa Nomor Induk Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Administrator KEK; dan
  2. Secara administratif dan dokumentasi, perusahaan harus membuat dokumen Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) dan/atau Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) sebagai dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN.
Baca Juga  Reyna Syalsabella Harahap, Keilmuan Bisnis Internasional Pertajam Analisis “Transfer Pricing”

Tantangan Pengajuan Super-Insentif Perpajakan di KEK  

Tantangan lain yang perlu diperhatikan oleh calon penerima insentif adalah mempresentasikan secara langsung pengajuan tersebut ke Kementerian Investasi/BKPM meskipun seluruh proses persyaratan diajukan secara on-line melalui OSS. Secara parsial, fasilitas pengurangan PPh badan di KEK dapat dimanfaatkan setelah DJP menerbitkan penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk melakukan beberapa pengujian.

“Nanti setelah dokumen di-approve, lalu di-escalate pada tahapan pemeriksaan. Artinya, semua dokumen yang disampaikan itu melalui mekanisme prosedur pemeriksaan pajak, walaupun cukup pendek (prosesnya). DJP akan menerbitkan keputusan sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas tax allowance atau tax holiday di KEK yang diajukan oleh perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan. Jadi, setiap jam itu berharga, istilahnya kita harus gerak cepat mengingat waktu yang digunakan oleh pemeriksa cukup pendek dalam menentukan realisasi investasi yang akan dijatuhkan putusan, termasuk mulai berproduksi atau timing kapan pelaku usaha itu menyatakan mulai berproduksi,” ungkap Endy.

Berdasarkan pengalamannya, proses pengajuan fasilitas super-insentif di KEK ini terbilang cukup panjang, tergantung dengan karakter industri dan tujuan investasi perusahaan. Misalnya, ada industri yang sebatas hanya membangun gedung saja atau ada perusahaan tambang yang harus melakukan feasibility study yang cukup panjang.

“Namun, bisa digambarkan pada saat di tahap kedua, timeline-nya mungkin lebih terukur. Mengingat di tahap kedua seandainya nanti proses dokumen sudah diterima secara lengkap dan kantor pajak (DJP) sudah menerbitkan surat pemeriksaan pajak, jelas di aturannya pemeriksaan pajak dilakukan dalam 45 hari kerja—cukup singkat hanya 1 bulan. Berdasarkan pengalaman kami, setelah proses pemeriksaan dan closing, penerbitan keputusan tidak terlalu lama,” ujar Endy.

Monitoring” dan Evaluasi Setelah Mendapatkan Fasilitas Super-Insentif Perpajakan di KEK 

Setelah mendapatkan surat keputusan, investor atau pelaku usaha tetap dilakukan pengawasan, monitoring serta evaluasi secara intensif yang dilakukan oleh DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dalam hal ini, mereka yang mendapatkan tax allowance atau tax holiday harus tetap comply, diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi nilai penanaman modal sejak diterima keputusan pemberian fasilitas PPh di KEK sampai dengan saat mulai berproduksi komersial. Lalu, menyampaikan laporan realisasi produksi sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh di KEK berakhir, setiap 1 tahun pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BKF,” jelas Endy.

Ia pun mengingatkan konsekuensi apabila investor tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan yang berlaku di KEK, DJP atas nama menteri keuangan dapat mencabut fasilitas pajak yang telah diberikan.

“Kami menjaga compliance itu. Meskipun sudah mendapatkan fasilitasnya, compliance meskipun sifatnya administratif, tapi itu tetap harus kita kontrol, evaluasi, dan tidak harus menunggu teguran, pemeriksaan dari DJP. Kita juga harus proaktif sebagai pelaku usaha di KEK, jangan sampai kita mencerminkan sebagai pelaku usaha yang sering diingatkan, sering mendapatkan teguran—kita harus jadi stakeholder yang baik di Administrator KEK. Saat ini kami di GNV Consulting Services meng-handle beberapa perusahaan di KEK. Kita melakukan asistensi dengan harapan menjaga supaya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya fasilitas perpajakan jangan sampai dicabut,” pungkas Endy.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *