Kominfo Respons Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) respons dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi. Dugaan ini melibatkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Prabu Revolusi menyatakan bahwa, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah resmi dengan meminta klarifikasi kepada DJP terkait dugaan kebocoran ini. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kemenkeu pada tanggal 18 September 2024,” kata Prabu dalam keterangan resminya dikutip Pajak.com pada Senin (23/9).
Menurut Prabu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Prabu menjelaskan bahwa Kominfo sedang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP, serta Kepolisian RI.
“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kemenkeu, dan Kepolisian RI,” jelasnya.
Selain itu, Kominfo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka mengingatkan bahwa ada sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti mengungkapkan atau menggunakan data pribadi secara ilegal.
“Pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar,” imbuh Prabu.
Tidak hanya mengungkapkan data, penggunaan data pribadi tanpa izin juga diancam dengan hukuman yang berat. “Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Prabu.
Kominfo memastikan bahwa proses pengenaan sanksi bagi pelanggar akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini, upaya penegakan hukum serta investigasi masih terus dilakukan oleh berbagai pihak terkait. Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan keamanan data pribadi masyarakat terjaga.
Untuk diketahui, sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forum. NPWP milik tokoh-tokoh penting teridentifikasi dalam data tersebut termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kedua anaknya yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Adapun, dugaan kebocoran data ini disampaikan langsung oleh pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dalam postingan di sosial media X pribadinya @secgron pada Rabu (18/9).
Menurut Teguh, data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor mencakup informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, dan email.
Dalam unggahannya tersebut, Teguh juga menyertakan tangkapan layar dari unggahan seorang penjahat siber di Breach Forums, yang memuat informasi mengenai pembuat akun bernama Bjorka, menawarkan 6,6 juta data pribadi untuk dijual dengan harga mencengangkan, yakni 10 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 153,1 miliar.
Dalam tangkapan layar tersebut, terdapat 10.000 sampel data yang menimbulkan keprihatinan besar. Di antara nama-nama yang terdaftar, terdapat figur publik terkemuka dari Menteri Keuangan (Menekeu) Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Comments