in ,

Rencana Skema Tarif dan Pelunasan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai Minuman Berpemanis
FOTO: IST

Rencana Skema Tarif dan Pelunasan Cukai Minuman Berpemanis

Pajak.comJakarta – Pemerintah memberi sinyal akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2024. Namun, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap MBDK termasuk isu terkait skema tarif dan pelunasan cukainya.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Boy Riansyah mengungkapkan, tarif cukai MBDK akan diberlakukan dengan skema tarif spesifik. Artinya, konsep tarif cukai yang akan dikenakan pada MBDK dalam kemasan ini akan tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya. Semakin tinggi kadar gulanya, maka pemerintah akan mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula.

“Konsep tarif cukai yang akan dikenakan terhadap produk MBDK ini tergantung dari kandungan gula atau pemanisnya,” kata Boy dalam acara Sosialisasi CEFU 2023, dikutip Pajak.com, Sabtu (5/8).

Boy mengklaim, tarif ini telah sejalan dengan dampak yang diakibatkan dari produk-produk MBDK terhadap kesehatan masyarakat. Dus, rencana pengenaan cukai juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi minuman manis yang dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Tentunya itu juga inline dengan dampak yang diberikan dari produk tersebut, karena kita tahu semakin tinggi kadar gulanya dari produk minuman tersebut maka produk tersebut akan semakin lebih berbahaya bagi kesehatan. Sehingga, tidak salah apabila produk-produk yang kadar kandungan gula atau pemanis yang lebih tinggi itu dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi,” urainya.

Boy menuturkan, melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat memancing industri untuk melakukan reformasi terhadap produknya menjadi produk dengan kadar pemanis yang lebih rendah sehingga lebih sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas. Sebagaimana diketahui, salah satu fungsi cukai adalah sebagai regulerend, dalam konteks ini berfungsi untuk mengendalikan konsumsi masyarakat supaya tidak berlebihan.

Namun, di saat yang sama juga melindungi tenaga kerja dengan mempertimbangkan tarif cukai yang sesuai dengan iklim usaha dan tidak mematikan industri.

“Cukai ini bukan anti dengan industri, namun juga mempertimbangkan keberlangsungan industri dengan tarif cukai yang kita konsep memancing industri untuk melakukan reformasi produk,” tegasnya.

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Adapun yang termasuk objek cukai dalam MBDK terbagi menjadi dua yakni minuman berpemanis yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan; serta minuman berpemanis dalam bentuk ready to drink dan konsentrat.

“Bentuk konsentrat itu juga ada bermacam-macam; ada yang berbentuk cair seperti sirup dan kental manis, ada juga yang berbentuk padat (tapi mudah larut dalam air) seperti effervescent, ataupun powder yang rasanya manis,” imbuh Boy.

Nantinya, cukai MBDK akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi dari dalam negeri ataupun diimpor dari dari luar negeri. Artinya, cukai akan dikenakan pada pengusaha pabrik untuk yang diproduksi dalam negeri, dan akan dikenakan kepada importir untuk yang diimpor dari luar negeri.

Lebih lanjut, Boy juga mengemukakan bahwa pelunasan cukai MBDK tergantung kepada produksinya. Jika dilakukan oleh produsen maka cukai MBDK dikenakan pada saat akan dikeluarkan dari pabrik. Sementara untuk importir, cukai MBDK dikenakan pada saat akan dikeluarkan dari pelabuhan atau pabean.

Adapun cara pelunasannya bukan melalui pita cukai seperti yang dikenakan pada rokok, melainkan dengan metode pembayaran.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

“Jadi seperti bayar biasa saja, dengan pembayaran tunai atau dapat diberikan fasilitas pembayaran berkala,” imbuhnya.

Boy memastikan, Bea Cukai sebagai community protector akan melakukan pengawasan, mulai dari perizinan pabrik, pelaporan produksi, hingga audit dan pengawasan fisik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai. Ia menambahkan, penerimaan cukai ini akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan alokasi anggaran untuk kegiatan mengatasi dampak negatif produk MBDK yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Jadi kita harapkan kembali lagi ke konsep cukai yang berasal dari kita dan akan kembali lagi ke kita semua,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *