in ,

Pahami Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
FOTO: IST

Pahami Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dalam proses pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Setelah itu, Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference bersama Wajib Pajak. Apa itu pembahasan akhir hasil pemeriksaan? Dan, bagaimana prosedurnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pemeriksaan? 

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:

  • Pemeriksaan khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko; dan
  • Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Apa itu pembahasan hasil akhir pemeriksaan?

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013  tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dicantumkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berita acara tersebut berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak, beserta perhitungan sanksi administrasinya.

Bagaimana prosedur pembahasan hasil akhir pemeriksaan?

  • Wajib Pajak akan diberikan undangan yang berisi hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan. Undangan tersebut harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja dihitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
  • Dalam proses pembahasan hasil akhir pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan akan tetap dibuat oleh Pemeriksa Pajak meskipun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak hadir dalam pertemuan tersebut;
  • Apabila Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;
  • Jika Wajib Pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan, namun tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang akan dibuat adalah Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir; dan
  • Dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan tetap dibuat oleh Pemeriksa Pajak meskipun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menyampaikan tanggapan. Begitu pula dengan pembuatan dokumen—Pemeriksa Pajak tetap membuatnya meski Wajib Pajak tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *