in ,

Mengapa Perlu Daftar IMEI?

Mengapa Perlu Daftar IMEI
FOTO: IST

Mengapa Perlu Daftar IMEI?

Pajak.com, Jakarta – Sebagai langkah mengawasi jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, Pemerintah Indonesia telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Mengapa perlu daftar IMEI? Pajak.com akan menguraikan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

Apa itu IMEI? 

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari delapan digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Mengapa perlu melakukan registrasi IMEI?

  • Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis HKT yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional; dan
  • Registrasi IMEI diperlukan untuk mengawasi jumlah perangkat ilegal.
Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Apakah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan IMEI mendapatkan pembebasan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI)? 

Fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Adapun fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI yang diberikan dengan nilai maksimal 500 dollar AS.

Bagaimana cara mendaftar IMEI?

  • Silakan unduh Mobile Beacukai di Google Play Store;
  • Anda akan diarahkan ke halaman beranda. Pada halaman tersebut, sudah tersedia beberapa menu utama. Pilih menu utama ‘IMEI’;
  • Anda akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu. Usai melengkapi data diri, silakan klik ‘Next’;
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk menambahkan daftar barang yang ingin didaftarkan. Pada bagian ini, klik tombol ‘+’;
  • Kemudian, lengkapi data detail barang yang ingin didaftarkan IMEI-nya;
  • Jika sudah, klik ‘Selesai’;
  • Sistem akan menunjukkan tampilan ringkasan data yang sudah diisi sebelumnya. Periksa dan pastikan kembali pengisian data sudah benar; dan
  • Setelah itu, klik ‘Complete’. Sistem akan menampilkan QR code yang digunakan untuk ditunjukkan ke petugas bea cukai dalam menyelesaikan proses registrasi. Pastikan Anda sudah mengunduh QR code itu. Selesai.
Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Perlu dipahami, pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *