in ,

Syarat dan Prosedur Ajukan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Prosedur Ajukan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah
FOTO: IST

Syarat dan Prosedur Ajukan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak juga dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Apa saja syarat mengajukan keberatan atas SKPD? Dan, bagaimana prosedur ajukan keberatan surat ketetapan pajak daerah? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu SKPD?

SKPD adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak daerah karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

Apa itu pajak daerah?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh pajak daerah, meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak reklame, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lainnya.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Apa itu keberatan atas SKPD? 

SKPD merupakan upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak jika tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam SKPD. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atas keluarnya surat tertentu.

Apa saja syarat mengajukan keberatan atas SKPD?

  • Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN);
  • Surat pengajuan/permohonan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas; dan
  • Bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Baca Juga  DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain, Apa Itu?

Bagaimana prosedur mengajukan keberatan atas SKPD?

  • Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah atau yang ditunjuk atas sesuatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, serta pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentutan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
  • Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
  • Kepala daerah dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, dan harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; dan
  • Apabila jangka waktu telah lewat dan kepala daerah tidak memberi suatu keputusan serta keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *