in ,

PPN atas Perdagangan Kendaraan Bermotor Bekas

PPN atas Perdagangan Kendaraan Bermotor Bekas
FOTO: IST

PPN atas Perdagangan Kendaraan Bermotor Bekas

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan regulasi pajak terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan bermotor bekas. Bagi Anda yang memiliki memiliki bisnis kendaraan bermotor bekas (showroom), tentu perlu mengetahui tentang pengenaan PPN terbaru yang ada saat ini.

Sebagai informasi, pengenaan PPN atas perdagangan kendaraan bermotor bekas bukanlah suatu hal yang baru, dimana sebelumnya PPN kendaraan bermotor bekas ini sudah ada sejak tahun 2000 silam.

Akan tetapi, pemerintah kembali memperbarui ketentuan pengenaan PPN kendaraan bermotor bekas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu, dimana PMK tersebut merupakan salah satu turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari 14 aturan turunan yang ada.

Baca Juga  IKPI Berkomitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Disamping itu, terbitnya PMK tersebut merupakan penyederhanaan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Maka dalam pengenaannya, penyesuaian tarif PPN ini hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang kendaraan bermotor bekas. Sementara kegiatan jual-beli mobil bekas atau motor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP, dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud adalah 1,1 persen dari harga jual yang berlaku 1 April 2022 dan 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku paling lambat Januari 2025.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel I Kenalkan “Core Tax” ke Lebih Dari 2.000 Wajib Pajak 

Sebagai contoh, Pak Rivan adalah seorang PKP yang mempunyai usaha showroom mobil bekas. Pada 30 September 2022, Pak Rivan berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp 100 juta. Maka, Pak Rivan memungut PPN kepada pembeli sebesar Rp 1.100.000. Dimana, PPN terutang tersebut didapatkan dari 1,1 persen x Rp 100 juta = Rp 1.100.000.

Adapun beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 adalah sebagai berikut:

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

b. PKP yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

Baca Juga  6 Juta Data Wajib Pajak Diperjualbelikan Rp 150 Juta? DJP: Tim Teknis Lakukan Pendalaman

c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *