in ,

Penerapan Pajak Kripto Pengaruhi Perdagangan Kripto

Penerapan Pajak Kripto
FOTO: IST

Penerapan Pajak Kripto Pengaruhi Perdagangan Kripto

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag mengumumkan angka terbaru jumlah investor dan volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Laporan Bappebti menyebut, sejak awal tahun 2022, ada penurunan signifikan terhadap transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain faktor ketidakpastian ekonomi, menurut praktisi perdagangan kripto, penerapan pajak kripto turut memengaruhi perdagangan asep kripto.

Bappebti mencatat, data pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari hingga Agustus 2022, tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun demikian, dari sisi jumlah investor, per Agustus 2022 terdapat 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Artinya, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmandamenilai, penurunan volume transaksi kripto di Indonesia merupakan efek domino dari apa yang terjadi di global. Market kripto global tengah dihantam oleh situasi makroekonomi yang kurang baik sepanjang tahun ini.

Baca Juga  PMK 7/2024 Tegaskan PPN DTP Berlaku untuk Satu Rumah Satu Orang

“Guncangan sistem keuangan global bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto. Guncangan tersebut adalah situasi makroekonomi yang goyah akibat resesi dan geopolitik yang memanas. Hal ini bisa membuat situasi crypto winter bisa terjadi,” kata Manda dalam keterangan tertulis Sabtu (8/10/22).

Menurut Manda, market kripto yang lesu juga didorong oleh kebijakan moneter AS, yang membuat investor kurang bergairah. Seperti diketahui, menurut Statista, AS memiliki volume perdagangan Bitcoin terbanyak di bursa.

Pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga acuannya guna menekan inflasi bisa mengancam market kripto. Kenaikan suku bunga akhirnya menyebabkan harga komoditas yang lebih tinggi dan daya beli melemah, investor akan menjauhi market.

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

“Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat investor untuk wait and see. Ini yang mulai terasa di Indonesia, investor memilih menunggu momen yang tepat untuk masuk kembali ke market kripto, di saat situasi makroekonomi sudah stabil,” jelas Manda.

Di samping faktor makroekonomi, penerapan pengenaan pajak aset kripto juga berpengaruh terhadap menurunnya perdagnagn aset kripto. Manda menyebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 126,7 miliar per Agustus 2022.

“Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” kata Manda.

Data internal ASPAKRINDO menemukan pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global. Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global.

Baca Juga  Joe Biden Janji Naikkan Pajak Orang Kaya dan Perusahaan Besar

Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.

“Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field. Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia,” kata Manda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *