in ,

Pajak Kripto Jadi Tonggak Sinergisitas OJK dan Bappebti

Pajak Kripto Jadi Tonggak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pengamat kripto sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menilai, penetapan pajak kripto merupakan tonggak sinergisitas antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mendukung ekosistem aset kripto di Indonesia. Hal ini akan semakin menambah kepercayaan dan minat investor terhadap aset kripto.

“Ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK untuk saling mendukung dan mengawasi. Saya mengapresiasi kementerian keuangan yang sudah menjembatani kekisruhan, beda tafsir antara pandangan Bappebti yang menetapkan kripto sebagai komoditas dan OJK yang menilai kripto sebagai alat pembayaran,” jelas Ibrahim dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (13/4).

Menurutnya, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, merupakan bukti bahwa pemerintah mengakui perdagangan aset kripto sebagai alat komoditas yang diawasi oleh Bappebti.

Baca Juga  Setoran Pajak Digital ke Kas Negara Tembus Rp 27,85 Triliun Per Agustus 2024

Selain itu, terbitnya PMK Nomor 68 Tahun 2022 juga memberi kepastian hukum kepada pedagang kripto, seperti Indodax, Tokocrypto, dan lainnya. Ibrahim mendorong agar pelaku bisnis maupun investor dapat menerima dan menjalankan dengan baik regulasi yang mulai berlaku 1 Mei 2022 itu.

“Kami optimistis, dengan peraturan pajak kripto ini, tidak serta merta membuat investor kripto di Indonesia meninggalkan aset tersebut. Justru sebaliknya, akan menambahkan kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi dan yang terpenting transaksi benar-benar diawasi oleh pemerintah,” tambahnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *