in ,

PPN Naik dan PPnBM Berakhir, Penjualan Mobil Turun

Sekadar mengingatkan, diskon PPnBM diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2021. Secara rinci, PMK mengatur ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Kemudian, di tahun ini, mobil yang mendapat diskon PPnBM tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Di dalamnya ada dua jenis kendaraan yang dapat diskon PPnBM, yaitu low cost green car (LCGC) dan mobil 1.500 cc ke bawah dengan pembelian lokal minimal 80 persen.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Pemerintah menilai, PPnBM kendaraan roda empat terbukti mampu mendongkrak penjualan mobil dan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat, penjualan mobil peserta insentif PPnBM hingga Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau tumbuh 113 persen dibandingkan tahun 2020. Berkat insentif itu, beberapa subsektor manufaktur juga mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69 persen, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen.

“Insentif tersebut juga memberikan peningkatan permintaan input di sektor industri (backward linkage) sebesar Rp 36 triliun, serta peningkatan output sektor otomotif (forward linkage) sebesar Rp 43 triliun. Saat ini terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang. Total investasi yang telah tertanam di sektor otomotif mencapai Rp 140 triliun,” urai Agus.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *