in ,

Pemerintah Kaji Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Rumah

Diskon Pajak Mobil dan Rumah
FOTO: IST

Pemerintah Kaji Perpanjang Diskon Pajak Mobil dan Rumah

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji perpanjangan diskon pajak, meliputi insentif Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) mobil dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada pembelian rumah baru. Pasalnya, kedua insentif pajak ini akan berakhir September 2022.

“Kami sedang mempertimbangkan kondisi industri dari kedua sektor tersebut. Karena tujuan pemberian insentif pajak untuk membantu kedua sektor industri tersebut pulih yang akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi memang betul untuk kedua jenis insentif ini akan selesai di September 2022, dan kami akan coba lakukan evaluasi sampai dengan September besok,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Agustus 2022, yang disiarkan secara virtual, (11/8).

Di sisi lain, ia menyebutkan, realisasi pemanfaatan diskon pajak ini terbilang rendah, yakni pada insentif PPnBM hingga Juli 2022 sebesar Rp 385 miliar atau 23 persen dari pagu Rp 1,66 triliun. Sedangkan, PPN DTP rumah tersalurkan Rp 104 miliar atau 6,1 persen dari pagu sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

“Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan dari awal. Tapi berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), sektor kontruksi pada semester I-2022 telah tumbuh 8,1 persen dan kontribusi real estate terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 4,8 persen,” ungkap Suryo.

Ia memerinci, untuk industri otomotif secara keseluruhan tercatat mengalami pertumbuhan 42 persen. Kinerja itu sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor. Sementara, penerimaan pajak untuk industri otomotif tumbuh 179 persen hingga akhir Juli 2022, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi.

“Pada sektor konstruksi dan real estate seperti yang dikatakan BPS, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah. Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estate pada Juli 2022 tercatat masih mengalami kontraksi 5,6 persen, sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Dengan demikian, pemerintah akan terus mengamati kinerja sektor otomotif maupun konstruksi dan real estate hingga September 2022, sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menyetop pemberian diskon pajak mobil dan rumah ini.

“Gambaran itu yang coba kami gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan, karena insentif tadi tujuannya mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan,” kata Suryo.

Seperti diketahui, regulasi mengenai diskon pajak mobil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022. Insentif PPnBM diberikan untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dan mobil kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

Insentif ini diberikan dalam priode tertentu, diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen berlaku di kuartal I-2022, kemudian menurun hanya 66,66 persen pada kuartal II-2022, dan 33,33 persen pada kuartal III-2022.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Sedangkan, aturan soal PPN DTP untuk penjualan rumah diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2022. Seperti halnya diskon pajak untuk mobil, pemberian insentif pajak ini juga dengan tapering. Pada kuartal I-2022 diskon diberikan 100 persen untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, kini diskonnya turun menjadi hanya 50 persen.

Sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya memperoleh diskon 25 persen, dari sebesar 50 persen di kuartal sebelumnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *