in ,

Ini Aturan Baru Pembiayaan Rumah Melalui Program JHT

Ini Aturan Baru Pembiayaan Rumah Melalui Program JHT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan rumah, baik beli maupun renovasi dari dana investasi program JHT. Fasilitas itu tertuang dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Peraturan baru ini menyempurnakan Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan, manfaat layanan tambahan program JHT berupa fasilitas pembiayaan rumah telah diberlakukan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Namun, penyaluran atau realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT hingga saat ini masih sangat rendah. Sebab, minat perbankan dalam menyalurkan MLT masih kurang karena selisih margin bank yang sangat rendah.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

“Bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR),” kata Indah dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (30/10/21).

Selain itu, pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) belum ada. Kemudian, persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank. Di sisi lain, upaya sosialisasi juga masih kurang.

Saat ini, Kemenaker tengah gencar melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT. Manfaat tambahan itu antara lain berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

Bagi pekerja yang ingin memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut syarat pun cukup mudah, yakni telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun; tertib administrasi; aktif membayar iuran; dan merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *