in ,

Iuran JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Dengan Syarat

Iuran JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Dengan Syarat
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pekerja tidak khawatir terhadap aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan, dana JHT tetap bisa dicairkan sepenuhnya sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Di sisi lain, Ida menegaskan, aturan terbaru ini diberlakukan agar pekerja dapat hidup lebih baik saat pensiun atau diusia senja.

“Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun, tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Pengajuan klaim manfaat JHT ini terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. JHT bisa dicairkan sebagian dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah masa kepesertaan 10 tahun, sesuai dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2015,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, (15/2).

Baca Juga  Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Realisasi Belanja Diprediksi Hemat 7 Persen

Ida menjelaskan, program JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Oleh sebab itu, memang seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya. Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

“Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100 persen, maka tujuan JHT tidak akan tercapai. Karena sesuai namanya, program JHT merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita, di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. Sejak awal, program JHT ini memang dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada,” jelas eks Wakil Ketua Badan Legislasi dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *