in ,

Ketentuan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Ketentuan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Pajak.comJakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan mengembalikan ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, bahkan prosesnya akan dipermudah. Katanya, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran program JHT yang perlu dipermudah.

Ia pun menegaskan pihaknya saat ini sedang memproses revisi peraturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Bahkan, sebagai upaya mempercepat proses revisi, pihaknya saat ini aktif melakukan penyerapan aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ungkap Ida melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Rabu (2/3).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Ida menambahkan, sebetulnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini dan pekerja maupun buruh dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu saat mengajukan pencairan JHT.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *