in ,

“Tips” Memilih Program JHT di DPLK

“Tips” Memilih Program JHT di DPLK
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Polemik iuran Jaminan Hari Tua (JHT) semakin mencuat. Hal itu berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan agar pekerja dapat hidup lebih baik pada usia senja. Di sisi lain, pekerja merasa aturan ini memberatkan karena kondisi COVID-19 masih berpotensi mengakibatkan PHK alias pemutusan hubungan kerja.

Sebenarnya, selain program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga dapat memilih program jaminan hari tua secara mandiri, salah satunya melalui DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Dana pensiun itu bisa saja ditarik di saat darurat, namun harus diinformasikan setahun sebelum pencairan.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan banyak DPLK resmi, antara lain yang berasal dari perusahaan asuransi jiwa, seperti PT Bumiputera, PT Generali; DPLK PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, dan sebagainya. Kendati demikian, pekerja juga harus cermat dalam memilih DPLK. Berikut tips yang Pajak.com himpun dari OJK:

Ditulis oleh

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *