in ,

“Tips” Memilih Program JHT di DPLK

  1. Pastikan DPLK resmi terdaftar OJK.
  2. Peserta harus mampu melihat seberapa jauh dananya akan diinvestasikan. Biasanya DPLK menempatkan dana itu pada instrumen saham, surat utang negara, deposito, hingga reksa dana. Pilihan penempatan lainnya, yakni instrumen syariah. Pilih DPLK yang menempatkan dana pada instrumen investasi yang Anda yakini.
  3. Peserta harus mempertimbangkan sendiri model kebutuhan dana pensiun. Iuran dan produk dapat menyesuaikan dengan target yang dituju. Jika sumber penghasilan pensiun satu-satunya adalah dana di DPLK, tentu tidak disarankan dana ditempatkan pada instrumen yang rentan fluktuasi, seperti saham.
  4. Peserta harus mengetahui seluruh informasi yang disediakan DPLK. Tidak perlu ragu menanyakan segala sesuatunya. Termasuk kemungkinan keberlanjutan program di tengah jalan jika tiba-tiba perusahaan tutup.
  5. Peserta wajib mengetahui dengan pasti apa saja manfaat pensiun yang akan diterimanya kelak. Jangan sampai waktu dan dana yang ditempatkan justru merugikan atau tidak mencukupi kebutuhan peserta di masa pensiun. Cermati manfaat yang DPLK akan berikan.
Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

OJK juga menjelaskan, Manfaat DPLK dibagi dalam dua bentuk. Pertama, menerima secara lumsum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya)—seluruh iuran beserta pengembangan investasinya. Kedua, setelah sebagian diterima dalam lumsum, maka sisanya dibelikan ke anuitas di perusahaan asuransi yang memberikan manfaat bulanan. Meski sudah dilakukan secara otomatis, sewajarnya peserta melakukan pemantauan terhadap kinerja perusahaan tempat dananya disimpan dan dikelola.

Perencana Keuangan OneShildt Budi Raharjo menambahkan, idealnya pegawai mulai menyiapkan dana untuk hari tua sejak awal bekerja. Hal ini agar persentase gaji yang dipotong untuk disisihkan ke tabungan hari tua tidak terlalu besar.

“Kalau ditunda-tunda, dana ideal yang harus dikeluarkan per bulan semakin berat. Jika seseorang mulai bekerja saat usia 25 tahun dan langsung daftar produk tabungan hari tua di perusahaan asuransi atau jadi peserta di DPLK, maka dana yang harus disisihkan sekitar 15 persen–20 persen dari total gaji. 15 persen–20 persen kesannya besar, tapi jangan lupa kita akan bertambah karier, potensi income juga naik. Jadi, harusnya memang meningkatkan penghasilan sejak muda supaya bisa merencanakan berbagai kebutuhan hari tua untuk beli aset atau pensiun,” kata Budi.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *