in ,

Ketentuan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali, bagi yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Lebih lanjut, Ida juga menyampaikan bahwa saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yaitu manfaat uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id; serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

”Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” imbuhnya.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Sebelumnya diberitakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan beberapa waktu lalu menimbulkan polemik hingga memicu aksi demonstrasi buruh di beberapa daerah. Pasalnya, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat substansi bahwa manfaat JHT bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa didapat setelah usia mereka mencapai 56 tahun; termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau pun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sementara Kemnaker mengklaim, aturan itu diterbitkan untuk mengembalikan JHT kepada fungsinya sebagai program perlindungan untuk jangka panjang. Adanya dana yang dipersiapkan tersebut agar pekerja memiliki bantalan di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi. Hal ini menurut mereka telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *