in ,

Presiden Jokowi: Penyaluran BLT BBM Capai 95,9 Persen

Presiden Jokowi: Penyaluran BLT BBM
FOTO: IST

Presiden Jokowi: Penyaluran BLT BBM Capai 95,9 Persen

Pajak.com, Baubau – Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai salah satu program pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM telah mencapai 95,9 persen.

“BLT BBM realisasi sampai hari ini sudah 19,7 juta penerima manfaat. Artinya, sudah 95,9 persen, sudah hampir selesai,” katanya usai meninjau penyerahan bansos di Kantor Pos Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/09).

Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Jokowi menyebut, realisasi penyaluran BSU hingga saat ini mencapai 48,3 persen.

“Sampai saat ini untuk Bantuan Subsidi Upah yang sudah tersalur adalah 7,77 juta. Artinya, sudah 48,3 persen yang sudah tersalur dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” ucapnya.

Dengan kecepatan tersebut, ia optimistis penyaluran bantuan dapat selesai sesuai target di akhir tahun 2022. Sementera itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya akan terus menjaga kecepatan penyaluran BSU.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Khusus untuk Sulawesi Tenggara, ungkap Ida, BSU telah disalurkan kepada 24,21 persen calon dari 79.675 orang sasaran. Meski begitu, Ida tidak merinci sebaran di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Ia hanya menyebut jumlah secara keseluruhan yang telah disalurkan hingga saat ini mencapai 19.286 pekerja.

“Realisasinya di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah mencapai 24, 21 persen,” ujarnya.

Menurutnya, setiap minggu penyaluran terus dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga diperkirakan akan tuntas dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Setiap minggu kami akan [salurkan] bertahap. Ini setiap minggu Rp 1 sampai 2 juta, insya Allah dalam kurun satu bulan mungkin Pak Presiden, kita sudah bisa selesaikan,” ujar Ida.

BSU 2022 ini, lanjut Ida, diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga Papua.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Bantuan Subsidi Upah ini, kan, memang dari Sabang sampai Merauke,” sambungnya.

BSU 2022 diberikan kepada pekerja dengan jumlah Rp 600 ribu untuk setiap penerima yang disalurkan langsung ke rekening para pekerja. Bantuan itu berasal dari anggaran pemerintah dan bukan dana peserta yang berada di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak mengurangi dana peserta yang terdaftar di sana.

Ia menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 8,804 triliun.

“Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” tegasnya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

“Untuk BSU 2022 itu berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022,” pungkas Ida.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *