in ,

Iuran JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Dengan Syarat

Ida menyebutkan, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan kecacatan. Hal ini sesuai Sesuai UU SJSN.

“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja), mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun dan klaim maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah, 10 persen untuk kebutuhan lainnya. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun” terangnya.

Ida juga menyebutkan, peserta JHT yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Baca Juga  Ini 7 Ruas Tol Baru Gratis Selama Musim Mudik Lebaran 2024

“Pemerintah memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ujarnya.

Aturan terbaru ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, rapat antarkementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” ungkap Ida.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *