in ,

Alasan Kemnaker Ubah Mekanisme JHT Usia 56 Tahun

Alasan Kemnaker Ubah Mekanisme JHT Usia 56 Tahun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ungkap alasan perubahan mekanisme pencairan jaminan hari tua (JHT) saat usia pensiun 56 tahun. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, ketentuan perubahan mekanisme itu untuk mengembalikan fungsi JHT sebagai bantalan di masa tua. Selain itu, Kemnaker mengklaim telah melakukan pembahasan dengan pelbagai pihak sebelum menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami telah menggelar dialog dengan banyak pihak, dengan stakeholder ketenagakerjaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan seluruh pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh,” kata Chairul dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/2).

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah berharap, peserta dapat hidup layak ketika masuk masa pensiun atau tidak lagi bekerja.

“JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu, sudah seharusnya manfaat JHT diterima oleh buruh saat memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Artinya, program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” jelas Chairul.

Kendati demikian, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, UU SJSN tetap memberikan kelonggaran bagi peserta untuk memanfaatkan dana JHT dalam jangka waktu tertentu. Peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *