in ,

Alasan Kemnaker Ubah Mekanisme JHT Usia 56 Tahun

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya dapat diambil, yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun,” ujar Chairul.

Selain itu, perubahan mekanisme JHT dilakukan agar pekerja memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain. Misalnya, untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. Hadirnya program JKP juga sebagai bantalan saat pekerja berhenti bekerja sebelum pensiun,” kata Chairul.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan baru terkait pencairan dana JHT. KSPI menilai, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kerap menindas para buruh.

“KSPI akan melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah tidak segera melakukan revisi Permenaker tersebut. Sebaiknya, Presiden Jokowi (Joko Widodo) memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said dalam keterangan tertulis, (13/2).

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *