Pajak.com, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen hingga perkembangan teknologi digital membuat para pemain besar industri retail harus mengubah strategi bisnis mereka. PT Hero Supermarket Tbk. memutuskan untuk menutup 395 gerai Giant pada akhir Juli mendatang. Retail yang sudah beroperasi sejak 2002 silam ini akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 7.000 orang karyawan Giant.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memfasilitasi pertemuan manajemen perusahaan ritel, Giant dan serikat pekerja untuk membicarakan rencana penutupan yang akan dilakukan pengelola. Namun, dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenaker pada Jumat lalu, manajemen Giant berhalangan hadir karena sedang melakukan pembicaraan dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik.
Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses fasilitasi dengan kembali mengundang kedua belah pihak agar memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai rencana penutupan ritel Giant, termasuk mengenai kejelasan nasib para pekerjanya.
“Kami akan tetap meminta kepada manajemen untuk melakukan berbagai upaya untuk menghindari adanya PHK terhadap para karyawan Giant. Kami minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai rencana penutupan Giant ini. Semua hal harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (29/5/2021).
Ida berharap, jika PHK tetap harus dilakukan maka penyelesaian hubungan kerja bisa dilakukan secara musyawarah mufakat atau dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik.
Comments