in ,

Kemenaker Minta Kejelasan Nasib 7000 Karyawan Giant

“Namun bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain. Pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya. Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh pihak manajemen,” jelas Ida.

Ida meminta manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja yang akan terkena PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan- perusahaan lain yang masih dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk., seperti IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.

“Kemenaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di balai-balai latihan kerja (BLK). Kami juga ada program wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” ujar Ida.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Seperti diberitakan, alasan penutupan Giant ini karena selama beberapa tahun terakhir perusahaan terus merugi. Mengutip data Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang menjadi induk Serikat Pekerja Hero Supermarket, awalnya Giant memiliki karyawan sekitar 15.000 orang. Namun, karena merugi, sejak dua tahun lalu perusahaan mulai mengurangi karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak. Bagi karyawan tetap, manajemen di antaranya menawarkan pensiun dini. Lebih dari 50 persen karyawan sudah mengambil opsi ini. Saat ini, perusahaan bakal melepas sisanya, yakni mencapai 7.000 karyawan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *