in ,

Pelonggaran LTV KPR Dorong Konsumsi Sektor Properti

Pelonggaran LTV/FTV KPR Dorong Konsumsi Sektor Properti
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen. Perpanjangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Kebijakan perpanjangan ini dinilai akan berdampak positif dan mendukung bisnis perbankan sehingga mendorong konsumsi terhadap sektor properti.

“(BI) melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan rumah/properti (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, yaitu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, yang dinilai akan berdampak positif dan mendukung bisnis perbankan sehingga mendorong konsumsi terhadap sektor properti” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil rapat dewan gubernur Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan dikutip Pajak.com Kamis, (21/10/21).

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Menanggapi kebijakan BI itu, Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan, relaksasi dari bank sentral sangat membantu bisnis bank ke depan. Ia optimistis, KPR bisa tumbuh dobel digit pada tahun 2022 mendatang, yakni berkisar 10-12 persen.

Nixon menyebutkan, BTN hingga Agustus 2021 berhasil menyalurkan total kredit senilai Rp 268,66 triliun. Nilai itu naik 6,02 persen secara tahunan dari posisi yang sama tahun lalu senilai Rp 253,41 triliun.

Selain sektor perbankan, para pengusaha properti pun menyambut baik kebijakan BI tersebut. Coldwell Banker Commercial Indonesia menilai, perpanjangan kebijakan ketentuan DP KPR 0 persen ini akan membawa dampak positif bagi sektor properti.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Kebijakan ini cukup baik untuk memberikan alternatif bagi calon konsumen yang sekarang belum memiliki tabungan untuk DP,” ungkap Director Advisory Group Coldwell Banker Commercial Indonesia Dani Indra Bhatara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *