in ,

BTN Fasilitasi KPR untuk Karyawan Kontrak

BTN Fasilitasi KPR untuk Karyawan Kontrak
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kredit Pemilikan Rumah atau KPR selama ini jadi solusi memiliki rumah dengan segera saat dana terbatas. Selama ini KPR lebih banyak menyasar karyawan tetap. Namun, kini karyawan kontrak atau outsourcing yang ingin segera memiliki rumah tak perlu berkecil hati. Sebab, kini bisa mendapatkan KPR murah dan mudah dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

Kebijakan ini dibuat setelah BTN menjalin kerja sama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), yang merupakan perkumpulan beranggotakan perusahaan-perusahaan di bidang outsourcing atau karyawan kontrak. Melalui kerja sama tersebut, sekitar 1 juta pekerja karyawan kontrak berkesempatan mendapatkan KPR murah dari bank pelat merah itu.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan salah satu strategi perseroan untuk mendorong angka kepemilikan rumah, tidak terkecuali masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami juga memahami betul betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR di perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar satu juta karyawan kontrak di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/4/2021).

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *