in ,

BTN Fasilitasi KPR untuk Karyawan Kontrak

Untuk dapat menikmati fasilitas KPR subsidi tersebut, karyawan kontrak atau outsourcing harus memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp 8 juta. Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp 168 juta. Dengan skema tersebut, menurut Hirwandi, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Beberapa produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa didapatkan yakni uang muka mulai 1 persen, dengan jangka waktu kredit hingga 20 tahun; subsidi bantuan uang muka senilai Rp 4 juta; dan suku bunga mulai 5 persen. Sementara untuk KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp 40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Dikutip dari situs resmi BTN, syarat memiliki KPR bersubsidi pun cukup mudah. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Namun, khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon bisa sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas. Pemohon harus memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR, sedangkan spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *