in ,

Ini Aturan Baru Pembiayaan Rumah Melalui Program JHT

Demikian juga untuk pengembang. Untuk memperoleh kredit konstruksi, mereka harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu, pengembang juga harus memenuhi syarat yang ada di perbankan.

Adapun dalam pelaksanaannya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur pun harus kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kolaborasi itu, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Menanggapi kerja sama ini, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyebut, kerjasama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Pasalnya, untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka. Sementara untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *