in ,

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Juli Capai Rp 1.028,5 T

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Juli
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Juli Capai Rp 1.028,5 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2022 telah mencapai sebesar Rp 1.028,5 triliun atau 69,3 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 senilai Rp 1.485 triliun. Target pajak ini telah dinaikkan dari yang semula Rp 1.265 triliun pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dari bulan Januari sampai dengan Juli 2022 dipengaruhi oleh tren kenaikan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 karena pemberian insentif fiskal, dan dampak implementasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) atau tax amnesty jilid II,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) edisi Agustus 2022, yang disiarkan secara virtual, (11/8).

Ia memerinci, harga komoditas yang melonjak berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar Rp 174,8 triliun, sementara PPS menyumbang senilai Rp 61 triliun.

Ada juga kenaikan penerimaan pajak berkat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencatatkan penerimaan senilai Rp 3,02 triliun dari 121 platform elektronik, dampak penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen yang telah memberikan kontribusi Rp 7,65 triliun.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Selanjutnya, penerimaan pajak yang positif hingga akhir Juli 2022 turut disumbang dari pajak fintech Peer to Peer (P2P) lending yang mulai diberlakukan Mei 2022 sebesar Rp 63,25 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak dalam negeri; sebesar Rp 19,90 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima; serta pajak kripto yang diberlakukan sejak Mei 2022 telah memberikan kontribusi Rp 88,93 miliar di Juli 2022.

Dengan demikian, realisasi kinerja pajak sebesar Rp 1.028,5 itu terdiri dari dari PPh nonmigas yang mencapai Rp 595 triliun atau 79,4 persen dari target; PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 377,6 triliun atau 59,1 persen; PPh migas Rp 49,2 triliun atau 76,1 persen; serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 6,6 triliun atau 20,5 persen dari target.

“Dinamika penerimaan Juli PPh 21 yang meningkat didorong oleh pembayaran gaji ke-13, PPh 22 impor mengalami normalisasi seiring pengurangan insentif dengan pertumbuhan yang serupa PPN impor. PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas yang membaik di tahun 2021 dan ekspektasi di tahun 2022. PPN dalam dalam negeritumbuh sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi dan penyesuaian tarif, PPh 26 tumbuh positif ditopang oleh peningkatan pembayaran dividen, tapi PPh final melambat seiring dengan berakhirnya PPS,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Penerimaan pajak yang positif membuat APBN hingga akhir Juli kembali mencatatkan surplus, yakni sebesar Rp 106,1 triliun atau 0,57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ini penerimaan pajak yang luar biasa tinggi, dan tentu dana ini nanti dipakai untuk bantalan-bantalan, shock absorber baik untuk subsidi, kompensasi, bansos (bantuan sosial), serta berbagai belanja pemerintah yang lain,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.106,4 triliun. Adapun realisasinya saat ini telah mencapai Rp 1.444,8 triliun atau tumbuh 13,7 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp 1.368,4 triliun.

Sri Mulyani mengelaborasi, realisasi itu terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 490,7 triliun atau terserap 51,9 persen. Belanja ini utamanya digunakan untuk belanja pegawai, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13; kegiatan oprasional K/L; pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi; serta penyaluran berbagai bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Sementara, untuk belanja non K/L, realisasinya sudah sebesar Rp 540,6 triliun atau sudah terserap 39,9 persen. Belanja ini utamanya digunakan untuk penyaluran subsidi, kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik; serta pembayaran pensiun, jaminan kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selanjutnya, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) realisasinya sudah sebesar Rp 413,6 triliun atau terserap 51,4 persen dari total anggaran TKDD. Kinerja TKDD utamanya didukung oleh kepatuhan daerah dalam menyampaikan syarat yang lebih baik dan penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) reguler 2022 tahap satu,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *