in ,

Airlangga Dorong Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pajak Kendaraan Listrik
FOTO: IST

Airlangga Dorong Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pajak.com, Banten – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pemerintah daerah (pemda) membebaskan pajak bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, harga jual mobil listrik akan lebih murah sehingga sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan energi yang ramah lingkungan.

“Saya berharap pemerintah daerah akan membebaskan pajak-pajak (kendaraan listrik) di daerah, sehingga harganya lebih terjangkau lagi. Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ini bisa mendorong penggunaan mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia. GIIAS kali ini berbeda karena banyak mobil listrik yang dipamerkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Airlangga, dalam acara GIIAS 2022 ICE BSD, Tangerang, Banten, (11/8).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah ingin mengembangkan industri dan pasar mobil listrik di tanah air. Sejatinya, sejak 2019, dasar hukum bagi berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal bagi para pabrikan maupun konsumen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

“Insentif-insentif yang sudah hadir sejak itu hingga sekarang antara lain, bunga kredit ringan hingga nol persen, insentif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) bagi mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), BEV, sampai mobil hydrogen. Tapi hampir seluruh pemerintah provinsi masih memberlakukan pajak daerah bagi mobil listrik,” ungkap Airlangga.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Di sisi lain, hanya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta saja yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini ditetapkan sejak Januari 2020 hingga Desember 2024 melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

“Pada 2030, Pak Presiden Joko Widodo menargetkan produksi lokal mobil mild hybrid, hybrid, PHEV, BEV, maupun mobil hidrogen mencapai 600 ribu unit. Volumenya lalu bertambah menjadi 1 juta unit pada 2035,” kata Airlangga.

Pada kesempatan yang berbeda, Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, bila pemda masih memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik, Polri menjamin proses pembayaran pajak ini lebih mudah dan aman melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Sejalan dengan visi-misi dari bapak kapolri yang mengedepankan digitalisasi maka SIGNAL dapat menjadi salah satu program Korlantas Polri yang membantu masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik dengan menggunakan SIGNAL dengan mudah dan cepat, kapan pun serta di mana pun,” kata Yusri.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ia juga memastikan, kendaraan listrik memiliki keistimewaan disbanding kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Pemerintah memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil.

“Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik. Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik juga akan memperoleh banyak insentif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD mengatur Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  untuk kendaraan listrik. Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Sua dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Secara global, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris, di New York pada 2016. Dalam perjanjian itu, Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan aktif mencegah terjadinya perubahan iklim.

Indonesia telah menuangkan komitmen ke dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di November 2016.

NDC dipergunakan sebagai salah satu acuan pelaksanaan komitmen mitigasi perubahan iklim dengan rencana penurunan emisi hingga tahun 2030 sebesar 29 persen dan sampai dengan 41 persen bila dengan dukungan internasional.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *