in ,

Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPnBM DTP

PMK itu hanya memberikan dua segmen mobil yang mendapatkan insentif ini. Pertama, mobil dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC). Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I-2022; 66,66 persen pada kuartal II-2022; dan 33,33 persen pada kuartal III-2022.

Kedua, yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp 200-Rp 250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang insentif pajak lainnya, pertama insentif kesehatan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir 30 Juni 2022. Perpanjangan ini diatur melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Kedua, insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 dan telah berakhir pada akhir Juni 2022, perpanjangan diatur lewat PMK-114/PMK.03/2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, meliputi:

  1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
  2. Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk alat-alat kesehatan.
  3. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni:

  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor (72 Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU).
  2. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU) dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *