in ,

NIK Jadi NPWP Bukan Berarti Semua Wajib Bayar Pajak

NIK Jadi NPWP
FOTO: IST

Diresmikannya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan berarti semua masyarakat wajib membayar pajak. Integrasi NIK dan NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan aktivitas perpajakan. Dengan terintegrasinya NIK dan NPWP, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi dalam mengingat banyak identitas. Kini dengan mengingat NIK maka sekaligus mengingat NPWP juga. Begitu pula dengan pemerintah akan dimudahkan dalam proses pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak.

Integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Namun dengan terintegrasinya NIK dan NPWP tidak mengubah sama sekali aturan pajak yang berlaku. Pemungutan pajak orang pribadi tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib membayar pajak. PTKP yang berlaku hingga saat ini masih sama yakni Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp4.500.000 dalam sebulan. Misalnya Bapak X berpenghasilan Rp2.000.000 dalam sebulan dan memiliki NIK KTP maka Bapak X tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Sebab penghasilan Bapak X tidak melebihi PTKP. Atau contoh lainnya, seorang mahasiswa yang belum berpenghasilan dan memiliki NIK KTP, maka mahasiswa tersebut juga tidak diwajibkan membayar pajak. Dengan demikian tidak ada hubungan antara integrasi NIK dan NPWP dengan kewajiban membayar pajak bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga  Dugaan Kebocoran Data, Titik Balik bagi DJP Perkokoh Reputasi

Kemudian dengan terintegrasinya NIK dan NPWP, masyarakat tidak perlu khawatir akan kebocoran data. Pemerintah telah menjamin keamanan data masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa semua data dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Saat ini sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan proses integrasi tersebut masih terus berjalan hingga seluruh layanan administrasi pajak diwajibkan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024. Layanan administrasi yang dimaksud yaitu layanan ekspor impor, layanan pencairan dana pemerintah, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan administrasi pemerintahan selain oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga  PPN 12 Persen: Solusi Penerimaan Negara atau Beban Baru bagi Masyarakat?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 format baru NPWP dibagi dalam tiga kategori. Pertama untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yakni warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia menggunakan NIK. Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format enam belas digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *