in ,

Menyelisik Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Tata cara dan penjelasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. Jika ditelisik, dalam aturan yang mulai berlaku pada 14 Juli 2022 itu juga disebutkan istilah NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Lalu, apa pengertian sekaligus perbedaan keduanya, ya?

Sebelum membahasnya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu NPWP. Dalam PMK 112/2022, disebutkan pengertian NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  KPP Badora dan Kemenlu Berkoordinasi Permudah Pemberian Insentif Pajak 

Artinya, NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Selain itu, NPWP punya nomor unik karena hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga, dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Nah, setelah penggunaan NIK jadi NPWP resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di puncak perayaan Hari Pajak pada 19 Juli 2022, maka WP dapat menggunakan NIK sebagai identitas dalam melakukan kewajiban perpajakannya, karena sudah terintegrasi.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, NPWP terbagi menjadi dua yaitu NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Perbedaan yang utama antara keduanya adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP dan dimiliki setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau pun badan usaha.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Sementara, NPWP Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak. Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang sama, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang bisa dipastikan berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.

Ditulis oleh

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *