in ,

Menyelisik Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.

Dalam aturan terbaru, setelah NIK resmi jadi NPWP disebutkan bahwa Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, Dirjen Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor tersebut akan disampaikan baik melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak. Hal lain yang perlu diingat, NPWP Cabang ini digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Berdasarkan fungsi secara umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

Selain itu, perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Selain itu, NPWP Cabang juga dipakai untuk pembayaran PPh Potput seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Terpenting, perusahaan cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran PPN apabila sudah dilakukan pemusatan dari Cabang ke pusat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *