Pajak.com, Jakarta – Memiliki properti, khususnya rumah atau apartemen merupakan kebutuhan setiap individu. Namun, saat hendak membeli properti, ada baiknya mempertimbangkan beberapa hal krusial secara detail dan matang. Sebab bila tidak, ada risiko besar yang harus ditanggung berkepanjangan, misalnya harga tidak sesuai dengan kesepakatan hingga pelbagai sengketa karena legalitas properti. Agar tidak terjadi, berikut yang harus diperhatikan:
1. Lokasi
Lokasi tentu sangat memengaruhi harga rumah. Pertimbangan ini akan berkaitan dengan kemampuan atau anggaran yang Anda sediakan. Terlepas properti itu akan dijadikan sarana investasi atau hunian, lokasi merupakan pertimbangan yang utama. Contoh, bila Anda merupakan pegawai yang baru merintis karier dan belum berpenghasilan tinggi, tidak perlu memaksakan untuk membeli properti di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta karena pasti memiliki harga yang mahal. Anda bisa membeli properti dengan harga lebih rendah di pinggiran kota, seperti Depok atau Bekasi.
Ingat, lokasi strategis bukan melulu soal berada di pusat kota, melainkan lokasi yang memiliki kemudahan akses transportasi publik memadai—stasiun atau terminal. Akses transportasi yang akan berpengaruh pada pengeluaran sehari-hari Anda ke depan. Sebagai gambaran, bila Anda bekerja di DKI Jakarta dan memiliki rumah yang terlalu jauh dari stasiun, maka Anda harus memperhitungkan pengeluaran yang lebih besar untuk transportasi. Karena Anda mesti naik ojek atau harus membeli kendaraan pribadi sendiri.
Pastikan juga properti yang akan Anda beli tidak jauh dengan fasilitas penting lainnya, misalnya rumah sakit, sekolah, mal, dan lainnya.
Comments