in ,

Meraih Potensi Bisnis Kuliner

bisnis kuliner
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Salah satu bisnis kuliner yang cukup menjanjikan adalah usaha katering (catering) atau jasa boga. Beberapa sebabnya karena keuntungan yang didapat lebih banyak dan tidak membutuhkan waktu lama untuk menjualnya—dimasak berdasarkan pesanan. Bagi Anda yang tertarik bisnis katering, berikut cara memulainya:

1. Tentukan jenis katering 

Sebelum memulai usaha katering, tentu Anda harus tahu jenis katering apa yang akan ditekuni. Sebaiknya, bagi pemula, fokus dulu pada satu jenis katering. Adapun jenis-jenis usaha katering, antara lain:

  • Katering pesta

Sesuai dengan namanya, usaha katering pesta ini berarti bertujuan untuk melayani pesanan makanan khusus untuk acara pesta yang cukup besar. Contohnya adalah acara pesta pernikahan, ulang tahun, dan lain-lain. Jenis usaha ini membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang matang karena harus mempersiapkan masakan dalam jumlah besar untuk hidangan prasmanan atau ala carte.

  • Katering perusahaan/kantoran
Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Sasaran dari usaha ini adalah suatu perusahaan dengan karyawan dalam jumlah besar. Biasanya perusahaan membutuhkan katering yang berbentuk prasmanan untuk dihidangkan di kantor atau di pabrik-pabrik. Ada juga beberapa kantor yang membutuhkan katering dengan porsi besar untuk kebutuhan rapat dan gathering antarcabang.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jokowi: Saham Freeport Naik 61 Persen, 80 Persen Pendapatannya Masuk ke Negara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *