in ,

Contoh Perhitungan PPN Ketika “Top up” GoPay atau OVO

Secara rinci, PMK Nomor 69 Tahun 2022 mengatur pengenaan PPN yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech, meliputi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi on-line, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran lainnya, berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, antara lain berupa e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. Seperti diketahui, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11 persen.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

“Kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor, atau konsumen,” jelas Bonar.

Ia juga kembali menjelaskan, setidaknya ada dua pokok pengaturan PMK Nomor 69 Tahun 2022. Pertama, prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Artinya, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi. Kedua, uang elektronik di dalam suatu media merupakan nonbarang kena pajak. sementara jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform Peer to Peer Lending (P2P) merupakan jasa kena pajak yang dibebaskan PPN.

Ditulis oleh

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *