Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, jumlah pinjaman masyarakat melalui industri teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menembus Rp 34,6 triliun per Februari 2022. Dari data statistik khusus sektor industri keuangan nonbank (IKNB) terungkap, total pinjaman outstanding dari platform perantara atau yang bertugas mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) tercatat tumbuh hingga 104 persen (year-on-year/yoy). Data pertumbuhan ini juga mengungkap tren melonjaknya penyaluran dana pinjaman online (pinjol) sejak akhir tahun lalu, yakni berturut-turut Rp 29,8 triliun pada Desember 2021, kemudian Rp 34,6 triliun pada Januari 2022.
Namun, menurut laporan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), sekitar 70 persen penyaluran pinjaman online oleh fintech masih berfokus di Pulau Jawa. Dalam laporan bertajuk “Annual Members Survey 2021” ini disebutkan, masing-masing kota di luar Pulau Jawa umumnya menyumbang kurang dari 1 persen dari total transaksi, kecuali Sumatera Utara (1,8 persen) dan Bengkulu (1 persen). Laporan Aftech juga menunjukkan, 44 persen startup fintech lending berharap adanya pelonggaran regulasi. Sebanyak 33 persen membutuhkan insentif dan 22 persen berharap ada skema pendukung alternatif dari pemerintah.
Seperti diketahui, OJK selama ini telah mengimbau penyelenggara fintech lending untuk menyalurkan minimal 15 persen dari total pinjaman di luar Pulau Jawa. Sedangkan, 25 persen disalurkan ke sektor produktif seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau pertanian. Hal ini agar fintech lending tak hanya memberikan pinjaman tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. OJK juga sedang menyiapkan aturan untuk mendorong fintech lending lebih banyak menyalurkan pinjaman ke luar Pulau Jawa dan sektor produktif. Lembaga itu juga berencana membatasi bank menyalurkan kredit lewat fintech untuk mendorong fintech menggaet lebih banyak investor individu.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi bahwa penyaluran pinjaman industri sepanjang tahun ini paling tidak bisa tumbuh 50 persen (yoy), atau merealisasikan disbursement menyentuh Rp 220 triliun di akhir 2022.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyampaikan, proyeksi ini memungkinkan, seiring upaya setiap pemain semakin gencar melakukan strategi jemput bola untuk berekspansi. Selain itu, fintech juga telah melakukan integrasi ke berbagai ekosistem digital yang berisi borrower potensial. Terutama untuk menjangkau masyarakat yang masih belum mampu menjangkau akses kredit lembaga keuangan konvensional, serta UMKM yang masih belia, masih berkembang, dan berbentuk usaha milik perorangan untuk mendapatkan akses permodalan. Platform P2P lending utamanya mengakomodasi pinjaman dengan karakteristik proses cepat, bernilai kecil, dan bertenor singkat.
Comments